4 Petambak Udang Ilegal Karimunjawa Segera Diadili

elangmur - Sabtu, 15 Juni 2024 | 06:30 WIB

Post View : 427

Areal tambak udang vaname- di Karimunjawa Jepara, 4 November 2023. Foto istimewa.

Jepara,Elang Murianews –Kematian budidaya udang vaname(Litopenaeus vannamei) di Kepulauan Karimunjawa ibaratnya tinggal menunggu detik-detik terakhir. Setelah empat orang petambak udang vaname ilegal di Karimunjawa Kabupaten Jepara, segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Seiring berkas perkara penyidikan terkait kasus itu telah dinyatakan lengkap (P21). Termasuk barang bukti berupa ratusan buah pipa inlet (saluran air masuk). Mereka adalah , Mirah Sanusi Darwiyah (MSD) (47), Teguh Santoso (TS) (43), Sutrisno (Sut) (50), dan Sugiyanto(Sug) (50). Sug adalah warga Surabaya. Sedang tiga lainnya warga Karimunjawa.

                      Sekarang, ke empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jepara. Sebelumnya,Sut dan TS ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, MSD ditahan di Rutan Pondok Bambu,Jakarta Timur; dan tersangka Sug ditahan di Rutan Kepolisian Daerah Jawa Timur

Salah satu - petambak udang vaname Karimunjawa. Foto istimewa

                 Khusus untuk Sut,TS dan MSD,  menurut Direktur Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) , Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (13/’6/024) sempat melakukan perlawanan hukum. Dengan mengajukan  gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jepara atas penetapan tersangka dan penahanan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Tenggara (Jabalnusra). Hakim memutuskan permohonan praperadilan ketiga tersangka tidak dapat diterima karena cacat formil.

              Kepala Balai Gakkum KLHKWilayah Jabalnusra Taqiuddin mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan tersangka Sut, TS, dan MSD. Putusan itu dinilai melancarkan penanganan kasus pencemaran dan perusakan lingkungan akibat aktivitas tambak ilegal di Karimunjawa. Dia berharap, semua pihak mengawal penanganan kasus itu agar bisa memberi efek jera bagi perusak dan pencemar lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa.(TNK) ”Sebab TNK merupakan aset bangsa yang bisa dibilang merupakan benteng terakhir kawasan konservasi yang ada di Indonesia,” tutunya

                Berlapis- Rasio Ridho Sani menambahkan, ke empat tersangka  bakal dijerat pidana berlapis hingga perdata. Yaitu  Pasal 40 Ayat (2) junctoPasal 33 Ayat (3) Undang-Un-dang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Dan Pasal 98 Ayat (1)UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

                    Mereka diduga dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air,baku mutu air laut, atau criteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

                 Penerapan pasal berlapis itu dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para tersangka dan pembelajaran bagi masyarakat ke depan.Selain itu, KLHK akan menerapkan beberapa instrumen hukum, termasuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang serta mengajukan gugatan perdata berupa ganti kerugian dan pemulihan lingkungan terhadap para tersangka.

                  Soal kerugian yang timbul akibat aktivitas tambak udang,Rasio menyebut, KLHK masih menghitung. ”Para kuasa hukum dan para ahli kami sedang melakukan penghitungan besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan limbah tambak udang di Karimunjawa,”ungkapnya.

                  Kilas balik- Menurut data yang diperoleh dari petambak pada  November 2023, Sut memiliki  delapan hektar tambak  vaname yang tersebar di Dukuh  Jati Kerep dan Dukuh Alang-alang Karimunjawa. Lalu bila ditambah dengan jumlah areal petambak vaname lainnya, maka total luas di seluruh Karimunjawa tercatat 42 hektar. Mereka memiliki lahan bersertifikat dan sebagian besar sudah mengantongi  nomor  induk berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (PMPTSP) Jepara. Tepatnya dari 33  pemilik lahan, 29 diantaranya sudah ber NIB.

                Dan menurut data yang dikutip dari laman Dinas Perikanan Jepara,   pada tahun 2022 :hasil produksi udang vaname di Kabupaten Jepara mencapai 4.122,09 ton. Sedikit menurun dibanding tahun 2021 sebesar 4.485,07 ton Dan jauh meningkat dibanding tahun 2020  yang hanya 1.543,83 ton.

             Dari  hasil produksi 4.122,09 ton tersebut, sebagian besar diantaranya dihasilkan petambak udang di Karimunjawa sebesar 1.648,82 ton. Disusul di Kecamatan Mlonggo ( 865,64 ton), Donorejo ( 824,42 ton), Kedung ( 577,09 ton) dan Kecamatan Kota Jepara ( 206,10 ton). Lalu dari nilai produksi/hasil penjualan mencapai Rp 329.766.800.000,- (tingkat kabupaten) Dan khusus Karimunjawa  sebanyak Rp 131.906.720.000,-.

               Saat budidaya udang vaname tengah melejit, muncul peraturan daerah Kabupaten Jepara tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) 2023-2024. Dan pada Pasal 90 Ketentuan umum zonasi kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 antara lain disebutkan  larangan kegiatan yang dapat mengganggu operasional, penunjang, dan pengembangan kawasan pariwisata; Antara lain :kegiatan budidaya perikanan tambak air laut dan/atau air payau di Kecamatan Karimunjawa.

               Kemudian  sejak Kamis – Sabtu ( 2-4/11/2023)  dilaksanakan operasi terpadu  penertiban pipa inlet  tambak udang di Karimunjawa. Dengan melibatkan sekitar 82 personil dari unsur KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional (BTN),Kepolisian, TNI hingga Polisi khusus kehutanan  (Polhut) Satuan polisi reaksi cepat (Sporc).

idak tim gabungan- ke areal tambak udang vaname Karimunjawa.Foto istimewa

               Dan jauh sebelumnya, Karimunjawa juga telah ditetapkan sebagai Taman Nasional tanggal 22 Februari 1999 melalui surat keputusan Kementerian Kehutanan No. 78/Kpts-II/1999. Dan Sesuai dengan surat keputusan Ditjen KSDAE No. SK.28/IV-SET/2012, maka zonasi Karimunjawa terdiri dari : zona inti  (444,6 hektar), zona rimba ( 1.451 hektar),  zona perlindungan bahari ( 2.599 hektar), zona pemanfaatan darat (55 hektar), zona pemanfaatan bahari (2.733 hekat), zona religi,budaya, sejarah ( 0,8 hektar), zona rehabilitasi ( 68 hektar) dan zona  tradisional perikanan seluas 102.899 hektar.

             Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 50/2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2025,  Karimunjawa ditetapkan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN).

             Bahkan Karimunjawa Jepara Muria  dan Merapi Merbabu Menoreh juga telah ditetapkan Unesco sebagai Cagar Biosfer, yang  memiliki tiga fungsi utama yakni konservasi keanekaragaman hayati (genetik, spesies dan ekosistem), pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan dukungan logistik seperti penelitian, pendidikan, monitoring, serta evaluasi.

           Untuk mengimplementasikan ketiga fungsi itu, pengelolaan dilakukan dalam sistem zonasi. Zona inti sebagai area konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, zona penyangga sebagai wilayah penyangga kehidupan area inti, serta zona transisi sebagai area pengembangan, untuk kepentingan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

            Karimunjawa adalah  sebuah kepulauan yang terletak  sekitar 45 mil ( 90 kilometer) dari dermaga pantai Kartini Jepara. Terdiri dari sekitar 27 pulau besar,sedang, kecil, dengan luas daratan sekitar 7.120 hektar dan luas lautnya sekitar  107.225 hektar ( sumber  Buku Rencana Induk Taman Nasional Laut Karimunjawa Maret 1988). (sup).

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single