Koni Kudus Mulai Berbenah

elangmur - Rabu, 17 Juli 2024 | 06:56 WIB

Post View : 192

Ngobrol-sejumlah pengurus dengan Ketua Koni Kudus Sulistiyanto ( dua dari kanan berpeci) di rumahnya Prambatan Lor Jumat 12/7/2024 foto sup

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Kudus mulai berbenah. Setelah dana hibah 2024sebesar Rp 3 miliar dalam beberapa pekan terakhir telah ditransfer Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) ke rekening Koni. Meski sebenarnya terlambat hampir enam bulan. 

                Keterlambatan dana hibah yang tidak diketahui penyebabnya, sedikit banyak mengganggu program kerja Ketua Umum Koni Kudus Sulistiyanto beserta jajarannya, yang  telah dilantik pada Senin (5/2/2024) oleh  Ketua Umum Koni Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana. Bona sempat menyinggung prestasi kontingen Koni Kudus pada pekan olahraga provini (Porprov) ke XV/2023 yang merosot dari urutan tiga besar menjadi di urutan ke- 10. Termasuk carut marut di tubuh Koni itu sendiri.

              Sulistiyanto yang akrab dipanggil Sulis tentu memperhatikan “peringatan” dari Bona tersebut. Dan dalam beberapa kesempatan terpisah, Sulis menyatakan akan  membenahi Koni Kudus antara lain lebih mengedepankan pembinaan atlet. “ Saya ingin membina bukan membeli atlet yang sudah “siap pakai”. Meski itu tidak mudah. Butuh waktu panjang dan tentu kesiapan sarana-prasarananya,” tuturnya Jumat pekan lalu di rumahnya Desa Prambatan Lor Kecamatan Kaliwungu.

          Dengan didampingi Sekretaris Umum , Niendyo Woro, bidang perencanaan anggaran Syafiq Arrosid dan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), Reza Adrianto, Sulis juga berbicara panjang lebar tentang kondisi terkini yang dilakukan Koni. “Kami sudah melakukan evaluasi phisik sampling  terhadap 17  cabang olahraga. Dan pada hari Minggu serta tadi pagi 125 atlet,,” ujarnya ketika dihubungi pada Selasa (16/7/2024) sambil mengirimkan video kegiatan tersebut. Dari 17 cabang olahraga tersebut, diantaranya renang, sepakbola, tenis meja, karate, kempo, pencak silat dan sebagainya. Kegiatan ini akan dilanjutkan ke seluruh cabang olahraga yang ada di Koni Kudus yang mencapai sekitar 52.

               Seiring dengan model evaluasi sample tersebut,  bidang Iptek telah mempersiapkan teknik pengambilan data tentang  masing-masing cabang olahraga, beserta atlet yang tidak hanya menyangkut data diri, tetapi juga kegiatan hingga prestasi yang pernah dicapai.

             Selama ini, Koni Kudus nyaris tidak pernah memiliki data valid tentang  sosok pengurus hingga cabang olahraga, atlet hingga sarana-prasarananya untuk keperluan interen apalagi untuk komsumsi publik. Meski telah memiliki web  sendiri, namun juga tidak pernah “diisi” dan diperbaruhi secara rutin.

             Kemudian ada rencana untuk bedah buku Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk program keolahragaan  di daerah yang diterbitkan KONI Pusat per 12 September 2022. Buku pedoman ini juga belum lama diperoleh, sehingga belum diperbanyak untuk disebar-luaskan kepada masing masing cabang olahraga. Apalagi ke publik. Termasuk ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kudus yang terkait erat dengan Koni. Seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan tentunya  komisi yang membidangi olahraga di DPRD Kudus.

              Selama ini proses hingga pengelolaan dana hibah yang setiap tahun digelontorkan  Pemkab Kudus selalu memunculkan banyak masalah. Seperti munculnya korupsi di kalangan Koni. Munculnya cabang olahraga yang sekedar numpang lewat hingga numpang kehidupan. Ujung-ujungnya sebenarnya yang dirugikan adalah para atletnya.

          Koni menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya adalah satu-satunya organisasi keolahragaan nasional yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan setiap dan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi setiap anggota di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

        KONI mempunyai tugas antara lain : membantu Pemerintah, pemerintah daerah dalam membuat kebijakan dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional maupun daerah. Dan melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi berdasarkan kewenangannya.(sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single