Rp 1 Miliar Untuk Koni, Mending Tutup Saja

elangmur - Jumat, 29 November 2024 | 22:08 WIB

Post View : 166

"Demo"- Ketua Koni Kudus Sulistiyanto dan jajaran ke DPRD Kudus, Jumat 29/11/2024. foto dari layer kaca/sup

Kudus, Elang Murianews ( Elmu) – Dipastikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Kudus dalam tahun anggaran 2025 hanya memperoleh dana hibah dari pemerintah kabupaten(Pemkab)  setempat  sebesar Rp 1 miliar. Ini merupakan langkah “konyol” kedua yang dilakukan Pemkab Kudus. Pertama terjadi pada tahun anggaran 2021, ketika memberikan dana hibah kepada Koni Kudus Rp 1 miliar.

                     Pemberian dana hibah Rp 1 miliar pada tahun 2021 dan 2025 tersebut berlatar belakang dan situasi-kondisi berbeda. Meski tercium “bau” politik, kepentingan dan keserakahan  Dengan dibalut mekanisme tetap sama. Dimulai dari usulan Koni kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), lalu ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda), berlanjut kepada bupati dan berakhir di DPRD.

             Jika mengacu pada pernyataan Ketua Koni Kudus Sulistiyanto yang baru dilantik per 5 Februari 2024, pihaknya telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 13,7 miliar kepada Disdikpora, maka dipastikan  perjalanan usulan tersebut lebih dahulu disunat di tiga “pos”. Ironisnya penyunatan berlangsung sadis . tinggal Rp 1 miliar. “ Mending Koni tutup saja. paling hanya untuk konsumsi. Padahal tahun 2025 kami akan Pra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah. Dan ini menjadi salah satu syarat utama untuk mengikuti Porprov  Jateng 2026. Ini akan mematikan “dunia” olahraga di Kudus,” ujarnya sinis, seusai bertemu dan berdialog dengan Ketua DPRD Kudus Masan, di gedung DPRD Getas Pejaten Jati Jumat siang ( 29/11/2024).

                    Masan yang ditemui terpisah memastikan dana hibah Koni 2025 memang hanya Rp 1 miliar dan itu akan bisa ditambah dalam APBD Perubahan 2025 mendatang.

                  Sedang Penjabat Bupati Kudus, Hasan Chabibie memberikan “angin surga” akan memberikan tambahan Rp 2 miliar , sehingga menjadi Rp 3 miliar melalui anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Padahal porkir DPRD sesungguhnya nomenklatur yang mirip dengan “Penjaringan Aspirasi Masyarakat” dan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

                   Pada pasal 54 huruf a dinyatakan bahwa Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan. Jadi tidak semudah membalikkan tangan.

                         Hasan Chabibie yang akan mengakhiri tugasnya awal tahun 2025, saat dikonfirmasi Elmu melalui Whats App (WA) Jumat malam samasekali tidak merespon. Begitu pula  Kepala Disdikpora, Hardjuna Widada., sehingga tidak diketahui penyebab  terjadinya dana hibah Koni mungkret  dari Rp 13,7 miliar yang diusulkan menjadi Rp 1 miliar.(sup).

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single