Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Sebuah baliho yang dipajang di sudut kanan gerbang Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) Jalan Achmad Yani Kota Kudus, diduga tidak membayar pajak reklame/iklan, karena berkedok keagamaan dan memafaatkan banyak hal (rancu). Begitu pula sejumlah baliho lainnya.
Baliho tersebut di bagian paling atas tertulis dengan huruf besar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat(Organda) Kabupaten Kudus. Di bawahnya tertulis dengan huruf yang lebih kecil Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H Mohon maaf lahir batin. Di bagian terlihat foto Bupati, Wakil Bupati Kudus (Samani- Bellinda), Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic dan Ketua DPC Organda Kudus, Mahmudun. Dengan latar belakang Menara Kudus. Kemudian di bawahnya foto tiga bus dan paling bawah tertulis logo Mubarok Food.
Mahmudun yang dihubungi via Whatsapp (WA) hanya menjawab : Wadduh. Siaaap. Sedang Kirom, kepala bagian pemasaran Mubarok Food menyatakan baru di luar kota. Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Djati Solechah belum/tidak merespon saat dikonfirmasi.
Menurut data yang dihimpun Elmu dari berbagai sumber : Organda adalah organisasi profesi – wadah bagi para pengusaha angkutan jalan dengan sifat terbuka, independen dan nirlaba ("non-profit"/ tidak mencari keuntungan) . Bukan milik pemerintah, meskipun berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam urusan transportasi darat.
Dalam Peraturan Daerah (Perda ) Kabupaten Kudus nomor 4/2023 pasal Pasal 28 (1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. (2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: