Reklame Ini Dikenakan Pajak Atau Tidak

elangmur - Sabtu, 5 April 2025 | 20:41 WIB

Post View : 590

Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Sebuah baliho yang dipajang di sudut kanan gerbang Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) Jalan Achmad Yani Kota Kudus, diduga tidak membayar pajak reklame/iklan, karena berkedok keagamaan dan memafaatkan banyak hal (rancu). Begitu pula sejumlah baliho lainnya.

          Baliho tersebut di bagian paling atas  tertulis dengan huruf besar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat(Organda) Kabupaten Kudus. Di bawahnya tertulis dengan huruf yang lebih kecil Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H Mohon maaf lahir batin. Di bagian terlihat foto Bupati, Wakil Bupati Kudus (Samani- Bellinda), Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic dan Ketua DPC Organda Kudus, Mahmudun. Dengan latar belakang Menara Kudus. Kemudian di bawahnya  foto tiga  bus dan paling bawah  tertulis logo Mubarok Food.

Penertiban Baliho- di Kudus nampaknya perlu digeber lagi, agar perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kretek meningkat. Foto Sup

               Mahmudun yang dihubungi via Whatsapp (WA) hanya menjawab : Wadduh. Siaaap. Sedang  Kirom, kepala bagian pemasaran Mubarok Food menyatakan baru di luar kota. Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Djati Solechah belum/tidak merespon saat dikonfirmasi.

              Menurut data yang dihimpun Elmu dari berbagai sumber : Organda  adalah organisasi profesi – wadah bagi para pengusaha angkutan jalan dengan sifat terbuka,  independen dan nirlaba ("non-profit"/ tidak mencari keuntungan) . Bukan milik pemerintah, meskipun berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam urusan transportasi darat. 

           Dalam Peraturan Daerah (Perda ) Kabupaten Kudus nomor 4/2023 pasal Pasal 28 (1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. (2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat/stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;  Dan reklame yang dikecualikan kena pajak antara lain yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.(Sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single