Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Dalam beberapa hari terakhir muncul kegiatan penambangan galian C di Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus. Namun diduga usaha ini juga illegal, meski di “pintu gerbang” penambangan sudah didirikan sebuah papan nama besar. Namun setelah dicermati ada sejumlah kejanggalan , atau meragukan ke absahannya.
Camat Jekulo Agus Susanto yang dihubungi Rabu (7/5/2025) menyatakan , seingatnya belum pernah diajak koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tenagh maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah. “Saya curiga papan namanya abal abal. Nampaknya ada “dolanan anyar/permaianan baru” di Honggosoco,” tuturnya.
Selain itu, Agus juga menemukan sebuah nama Hananto yang disebut-sebut sebagai “bos” galian C tersebut. Namun tidak diketahui secara pasti sosoknya serta alamat tempat tinggalnya.
Selasa siang (6/5/2025), Elmu sempat menyaksikan puluhan dump truk ke luar masuk lokasi galian C, yang terletak di belakang komplek Tempat Pemrosesan Akhi (TPA) Tsnjungrejo Jekulo Kudus. Lokasinya mudah dijangkau, hanya sekitar 150-200 meter dari jalan raya Jekulo – Bendung Logung. Dengan kondisi jalan macadam. “Terbelah” menjadi dua bagian. Sisi kiri jalan masuk dan sisi kanan jalan keluar.
Sedangkan papan nama dengan logo lambang negara burung Garuda, terpasang di “mulut” gang. Terlihat jelas dari arah Jekulo. Di bawah lambang negara tertulis dengan huruf besar Pemerintah Indonesia Perizinan Berusaha Berbasis Resiko : izin : 0220205201626008.
Lalu tertulis : berdasarkan undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Karya pengganti undang undang pemerintah Indonesia menerbitkan peningkatan izin usaha pertambangan : tahap operasi produksi kepada pelaku usaha .
Nama pelaku usaha : CV Elektrikal Daya Utama . Nomor induk berusaha : 0220205201626. Alamat Kantor : Jalan Tanjungrejo nomor 7 Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus. Status penanaman modal :PMDN. Kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (BLUI) ; 08105 penggalian tanah dan tanah liat. Lokasi usaha : Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus. Masa berlaku : lima tahun .
Tidak disebutkan lima tahun itu dimulai sejak tahun berapa sampai tahun berapa. Selain itu berbagi hal yang terkait dengan Golongan C diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 dan ini menjadi penting karena menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia, dan telah mengalami perubahan melalui PP No. 25 Tahun 2024. Dan sebutan golongan C sudah “tidak berlaku” diganti dengan penambangan batuan.
Melanggar
Selain acuan perijinan diduga tumpang tindih, juga lokasi penambangan di Desa Honggosoco dipastikan juga melanggar peraturan daerah Kabupaten Kudus tentang rencana tata ruang wilayah 2024-2042. Disebutkan desa yang diperbolehkan/lokasi golongan C hanya terdiri : Desa Tanjungrejo, Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo, Desa Rejosari (Dawe) dan Desa Wonosoco Kecamatan Undaan.
Jika ada penambangan golongan C di luar empat desa tersebut dipastikan illegal. Dan Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas galian C. Sedang perizinan galian C, yang sekarang disebut penambangan batuan, tidak dipungut biaya.(sup).