Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Abdul Halil (AH) dicopot sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus , per Senin ( 28/7/2025) melalui Keputusan Bupati Kudus Nomor 800.1.8.1/192/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Begitu pula Eko Warsito (EW)sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus.
Untuk mengisi kekosongan kedua jabatan tersebut bupati menunjuk Masyudi yang saat ini sebagai staf ahli bupati sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas PKLPH. Sedang Ristianto ditunjuk sebagailPlh Kepala UPT TPA Tanjungrerjo.“Untuk Plh Kepala Dinas PKPLH ditunjuk Masyudi yang saat ini staf ahli bupati, sedangkan untuk Plh Kepala UPT TPA Tanjungrejo saat ini diisi Ristianto. Keduanya mulai bertugas hari ini,” ujar Sekda, Kudus Revlisianto Subekti dalam jumpa pers Senin (28/7).
Sekda juga mengungkapkan, keputusan sanksi terhadap AH dan EW akan diputuskan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau Bupati Kudus Samani Intakoris, maksimal tujuh hari sejak tanggal 28 Juli 2025. Ppemberian sanksi, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil..
AH dan EW serta Dipta ketua cabang olahraga biliar Koni Kudus, terlibat dalam kasus pemukulan di salah satu karaoke wilayah Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, pada Selasa ( 8/7/2025) pukul 14.13 waktu Indonesia bagian barat (WIB). AH sendiri menjabat sebagai Kepala PKPLH Kudus per Januari2024 dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Begitu pula EW menjabat sebagai Kepala UPT TPA Tanjungrejo awal 2024. (Sup)