Abdul Halil Dicopot Sebagai Kepala PKPLH Kudus

elangmur - Senin, 28 Juli 2025 | 21:11 WIB

Post View : 474

Dicopot- Abdul Halil dan Eko Warsito, dicopot sebagai Kepala PKPLH Kudus, serta Kepala UPT TPA Tanjungrejo Jekulo, per Senin (28/7/2025) Foto Sup ( 16 Januari 2025)

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Abdul Halil (AH) dicopot sebagai  Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus , per  Senin ( 28/7/2025) melalui  Keputusan Bupati Kudus Nomor 800.1.8.1/192/2025 tertanggal 28 Juli 2025.  Begitu pula Eko Warsito (EW)sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus.

             Untuk mengisi kekosongan kedua  jabatan tersebut  bupati menunjuk Masyudi yang saat ini sebagai staf ahli bupati sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas PKLPH. Sedang Ristianto ditunjuk sebagailPlh Kepala UPT TPA Tanjungrerjo.“Untuk Plh Kepala Dinas PKPLH ditunjuk Masyudi yang saat ini staf ahli bupati, sedangkan untuk Plh Kepala UPT TPA Tanjungrejo saat ini diisi Ristianto. Keduanya mulai bertugas hari ini,” ujar Sekda, Kudus Revlisianto Subekti  dalam jumpa pers Senin (28/7).

            Sekda juga mengungkapkan, keputusan sanksi terhadap AH dan EW  akan diputuskan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau Bupati Kudus Samani Intakoris, maksimal tujuh hari sejak tanggal 28 Juli 2025. Ppemberian sanksi, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil..

         AH  dan EW  serta  Dipta ketua cabang olahraga biliar  Koni Kudus,  terlibat dalam kasus pemukulan di salah satu karaoke wilayah Kecamatan Margorejo Kabupaten  Pati, pada Selasa ( 8/7/2025) pukul  14.13 waktu Indonesia bagian barat (WIB). AH sendiri menjabat sebagai Kepala PKPLH Kudus per Januari2024 dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Begitu pula EW menjabat sebagai Kepala UPT TPA Tanjungrejo awal 2024. (Sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single