Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Sekitar 2.700 penduduk Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo, Kamis pagi pukul 07.00 WIB , 16 Januari 2025 dijadwalkan akan menggelar aksi damai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) desa setempat yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus.
Mereka menuntut TPA yang didirikan tahun 1991 tersebut ditutup, karena Dinas PKPLH tidak maksimal dalam pengelolaannya. Akibatnya menimbulkan bau menyengat (busuk) dan pencemaran terhadap sejumlah sumur warga serta Sungai Jati Pasihan.
Sebelum aksi damai berlangsung, terlebih dahulu 34 ketua Rukun Tetangga (RT) dan 10 Rukun Warga (RW) bertemu dan berdiskusi di Balai Desa Tanjungrejo, Senin malam adalah perwakilan dari 34 Rukun Tetangga RT) dan 10 Rukun Warga (RW) yang membahas kondisi akhir TPA. Rapat menghasilkan kesepakatan , penutupan TPA dan aksi damai . Seluruh kegiatan tersebut telah kami koordinasikan dan disetujui Kepala Desa Christian Rahadiyanto “ Kami akan berkumpul lebih dahulu di halaman Kantor Desa sekitar pukul 07.00 dan kemudian melanjutkan aksi damai ke TPA dengan membawa sound sistem, selebaran dan spanduk. Kami meminta minimal setiap RT mengirimkan 50 warganya untuk mengikuti aksi damai “ tutur Koordinator Forum Komunikasi Ketua RW Desa Tanjungrejo Abdul Padi.
Diduga dengan akan adanya aksi damai tersebut, maka bakal terjadi antrian truk-truk sampah yang dioperasikan Dinas PKPLH maupun armada sampah dari puluhan desa di Kabupaten Kudus. Ini juga berdampak pada pergerakan lalulintas. Selain itu, jika Pemerintah Kabupaten Kudus tidak segera bertindak cepat untuk merespon aksi damai ini, maka dampaknya bakal semakin meluas,
Tidak terpogram.
Dan jika menyimak dari pernyataan Pemkab Kudus dan Ketua DPRD Kudus, salah satu upaya untuk mengatasi kasus sampah TPA Tanjungrejo adalah perluasan TPA. Namun belum mengerucut pada sebuah keputusan , apalagi penganggaran biayanya dalam APBD 2025. Namun bisa dilakukan pada APBD 2025 Perubahan. APBD Perubahan mulai tahun 2025, diajukan/dipercepat dari Agustus- September menjadi Maret.
Selain itu, Kepala Dinas KPLH Kudus Abdul Halil wajib dievaluasi kinerjanya. Terutama ketika menolak anggaran untuk perluasan lahan TPA Tanjungrejo 2023 sebesar Rp 6 miliar dan meminta anggaran itu dialihkan untuk pembelian alat berat. Sebab Halil berkeyakinan dengan alat berat kasus kelebihan beban TPA Tanjungrejo teratasi.
Pemdapun “mengalah”. Anggaran Rp 6 miliar dikembalikan ke kas daerah dan pada APBD 2024 dimunculkan pembelian sebuah alat berat bulldozer untuk TPA Tanjungrejo senilai Rp 4,2 miliar. Dan telah dioperasikan di TPA Tanjungrejo pertengahan Oktober 2024. Dengan hasil, gunungan sampah di TPA justru semakin meninggi.
Lalu dibarengi dengan dimulainya musim penghujan, Akibatnya memunculkan Lindi (Leacheat) . atau air limbah yang dihasilkan akibat masuknya air eksternal ke dalam timbunan sampah yang melarutkan materi- materi organik hasil dekomposisi sampah.
Ironisnya, zona pengolahan lindi yang berada di TPA dan zona lainnya sudah tertimbun sampah. Selain itu juga diperparah dengan proses pengolahan sampah model pemadatan tidak standar. Seharusnya sebelum pemadatan dengan tanah, permukaan sampah digelar kasa untuk memperkuat kepadatan. Namun itu tidak dilakukan dan juga pengadaan tanahnya diduga asal-asalan karena anggaran yang tidak memadai.
Padahal jika lindi tidak diproses dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mengandung zat kimia beracun, bakteri patogen, senyawa organik( seperti hidro karbon, sulfat), dan senyawa anorganik (seperti natrium, kalium, kalsium, magnesium, klor, ortofosfat, fenol, dan logam berat beracun).(Sup)