Kudus,Elangmurianews- Kondisi terkini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus “menggunung”, meluber dan memunculkan bau tidak sedap. Penyebabnya menurut Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup(PKPLH) Kudus, Halil, jumlah sampah yang berlebihan usai Idul Fitri dan dua alat berat yang tidak berfungsi.
Pejabat Bupati Kudus , Hasan Cabibie meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Arif Budi Siswanto untuk mengerahkan sejumlah alat berat ke TPA Tanjungrejo. Dan berencana untuk memperluas TPA Tanjungrejo.
TPA Tanjungrejo dibangun pada tahun 1991 pada areal seluas 5,6 hektar yang terbagi menjadi enam zona. Setelah difungsikan sekitar 20 tahun. Atau pada 2012 mulai muncul masalah dengan daya tampung yang semakin merosot.
Untuk mengatasinya dibangunlah proyek pupuk granul yang menghabiskan biaya Rp 1,9 miliar . Bantuan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah. Ditambah dana penopang dari Pemkab Kudus sebanyak Rp 450 jt.
Menurut Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru, Kudus saat itu) , Hari Triyogo , dengan memproduksi pupuk organik granul, maka mampu memperpanjang umur TPA Tanjungrejo. ” Pupuk granul tersebut berbahan baku dari sampah TPA Tanjungrejo yang sudah terendam dalam tanah sejak lebih dari 10 tahun lalu. Lalu dengan bantuan peralatan teknologi sederhana dan sampah itu bisa diolah menjadi pupuk kompos yang siap pakai atau dijual ke pasaran umum,”.
Achmadi, pimpinan pelaksana proyek pembangunan pupuk granul membenarkan, bahan baku pupuk tersebut memang berasal dari sampah TPA. Namun paling tidak yang telah menyatu dengan tanah selama dua tahun. Semakin lama semakin bagus kualitasnya. “Diawali dengan mengeruk sampah di TPA, lalu dipilah-pilah. Sampah plastik dan sejenisnya dipisahkan. Kemudian diayak dan ditimbang, baru kemudian diproses dalam mesin produksi setelah lebih dahulu dicampuri mikroorganisme dan dolomit sebanyak 3 (tiga) persen. Dengan proses seperti itu maka muncul produk baru berupa granul siap pakai. Untuk mengoperasikan dibutuhkan tenaga kerja sekitar 15 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok (pagi,siang, malam),” ujarnya.
Namun akibat belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus tentang pupuk granul tesebut maka terhenti di tengah jalan. Itu artinya tidak mampu mengatasi persoalan. Sementara pasokan sampah terus bertambah.
Dibangun taman
Empat tahun kemudian, yaitu pada 2016, Ciptakaru yang berubah menjadi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup ( Dinas PKPLH) Kabupaten Kudus, membangunan talud, taman, jembatan timbang, pagar dan sebagainya di komplek TPA Tanjungrejo Kecamatan Jekulo dengan biaya Rp 11,4 miliar ,berasal dari bantuan Gubernur Jawa Tengah.