Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Jebol , atap halte di ruas jalan rute angkutan kota (angkot) terminal induk Jati Wetan Kecamatan Jati Kudus – Jalan AKBP. R. Agil Kusumadya - Lukmonohadi - Mayor Basuno -. Niti Semito - HM. Subchan ZE - Jl. Kudus-Jepara – hingga sub terminal Jetak Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Selain itu sebagian besar mangkrak dan tidak berfungsi sesuai keperuntukannya. Diantaranya yang nampak menyolok adalah halte yang terletak di tepi jalan raya R Agil Kusumadya, seberang depan Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan depan bekas pabrik es Tirto Mulyo/ seberang depan sisi barat Rumah Sakit Mardi Rahayu.
Sebenarnya keberadaan kedua halte tersebut cukup tepat. Sebab berada di jalan utama menuju jantung Kota Kudus dari arah Demak- Semarang. Berdekatan dengan kawasan industri Pura Group, Rumah Sakit Mardi Rahayu, rumah makan dan sebagainya.
Namun karena sebagian besar pengguna halte tersebut beralih menggunakan kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor, maka secara bertahap halte yang dibangun lebih dari 10 tahun terakhir sepi dari calon penumpang angkot. Sedang angkot sendiri, nyaris tidak memiliki daya tarik.
Tidak diketahui secara pasti, berapa jumlah halte yang berada di rute terminal induk Jati Wetan- Sub terminal Jetak. Namun berdasarkan catatan Elmu, selain dua halte di depan kantor Dinas PKPLH dan depan rumah sakit Mardi Rahayu ( yang dikenal dengan halte Sempalan), juga ada halte di depan bekas Sekolah Teknik Mesin (STM), Kantor PLN, seputar depan Pasar Bitingan, seputar brak pabrik rokok Djarum Purwosari.
Halte menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah tempat sementara menaik-turunkan penumpang angkutan umum. “ Halte merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (pasal 45 UU 22/2009 LLAJ dan pasal 113 PP 79/2013 tentang Jaringan LLAJ),” kata Kepala Lab Transportasi Unika Soegijopranoto Semarang, Djoko Stijowarno,(4/3/2016).
Pembangunan halte, menurut Djaka harus memperhatikan volume lalu lintas, sarana angkutan umum, tata guna lahan, geometrik jalan dan persimpangan, dan status dan fungsi jalan (pasal 119 PP 79 Tahun 2013 tentang Jaringan LLAJ).“Halte wajib disediakan pada ruas jalan yang dilayani angkutan umum dalam trayek,” jelas Djoko.
Namun seiring buruknya layanan transportasi, ondisi halte ikut memburuk.Dan saat ini sangat jarang ditemui halte. Apalagi transportasi umum sudah tidak mengindahkan keberadaan halte untuk ),aik turunkan penumpang. Penumpang bisa naik turun seenaknya (jika ada penumpang.(sup)