Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Ditemukan banyak kejanggalan pada laporan pertanggung jawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP ) Kabupaten Kudus periode 2022, 2023 dan 2024. Oleh karena itu sejumlah tokoh senior partai berlambang kepala banteng bermoncong putih ini, melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kudus Rabu siang ( 13/8/2025). Laporan secara tertulis dugaaan tindak pidana korupsi ditujukan kepada Ketua DPC PDIP Kudus, Masan. Dan sebagai pengirim laporan tercatat atas nama Sugiyanto, Subiakto Mahardikho , Sugito.
Sugiyanto yang dua kali dihubungi melalui WhatsApp (WA) tidak merespon. Sedang pendamping hukum para pelapor, Sukis Jiwantomo , Jumat malam ( 15//8/2025) membenarkan adanya pelaporan tersebut. “Memang ditemukan banyak kejanggalan. Ada dugaan tanda tangan dipalsukan, sehingga menyangkut pidana. Seharusnya setiap kali LPJ, posisi akhir bantuan keuangan parpol nol rupiah. Namun kenyataan di rekening bank, masih tersisa ratusan juta rupiah, Kami berharap pihak Kejaksaan serius menangani dan diusut tuntas” tegasnya sembari memperlihatkan beberapa lembar nama dan tanda tangan , serta kartu tanda penduduk (KTP) yang tidak sesuai tanda-tangannya.
Sedang Bendahara PDIP Kudus, Handayani yang dihubungi terpisah mengatakan “kami sudah melaporkan penggunaan sesuai aturan dan sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Puji Tuhan ndak ada temuan. Artinya sudah sesuai aturan dan penggunaaannya, Sedang mengenai aliran dananya kita ndak terima secara pribadi . Dana tersebut masuk ke rekening partai ,”.ujarnya.
Menurut pelapor, DPC PDIP Kudus, pada periode 2022, 2023 dan 2024, telah menerima dana keuangan parpol sebesar Rp 1.324.598.224,- . Sedang tahun 2025 , menerina Rp 533,26 juta. Dalam tahun 2025, Pemkab Kudus telah menyerahkan dana keuangan parpol untuk 10 parpol yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilu 2024 sebesar Rp 2.568.905.000,-. Jumlah tersebut dihitung –diatur berdasarkan keputusan bupati kudus nomor 900/8712025, tentang penetapan penerima dan besara bantian keuangan kepada partai politik di Kabuoaten Kudus tahun angagaran 2025, yaitu dari jumlah perolehan suara sah sebanyak 513.781,dikalikan nilai bantuan per suara Rp5.000,-. Bantuan ini harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Lalu semua kegiatan yang didanai dari bantuan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. (Sup)