Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Pembangunan jembatan di Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus menjadi contoh benar sebagai wujud penyelamatan benda cagar budaya. Pembangunan jembatan baru samasekali tidak “menyentuh”. Apalagi merusak, membongkar, melenyapkan. Melainkan membangun disampingnya, “ Ya seharusnya seperti itu. Tidak merusak kaidah penyelamatan. Bertolak belakang dengan pembangunan jembatan baru Karangsambung di perbatasan Desa Bae Kecamatan Bae de ngan Desa Besito Kecamatan Gebog Kudus,” ujar Ketua Lembaga Penyelamat Pelestarian Karya Budaya Bangsa (LPPKBB) Kudus, Sancaka Dwi Supani, Jumat malam ( 17 Januari 2025).
Hal itu menanggapi keberadaan dua jembatan di Desa Hadipolo yang berdampingan nyaris sejajar. Sebuah jembatan lama yang dibangun pada jaman kolonial Belanda . Dengan panjang sekitar 10 meter, lebar sekitar dua meter, serta berkerangka baja.
Sedangkan jembatan “baru “ lebih lebar dan sedikit lebih panjang, Jembatan lama masih berfungsi dengan baik. Biasanya dimanfaat pengendara sepeda motor, sepeda, maupun pejalan kaki. Lokasinya sekitar dua kilometer utara jalan raya /jalan negara Kudus – Pati. Sebagai penghubung antara Desa Hadipolo dengan Desa Honggosoco maupun Desa Tanjungrejo.
Menurut Pani, panggilan akrab Sancaka Dwi Supani, jembatan lama pada awalnya berfungsi “jalan lori” untuk mengangkut tebu menuju pabrik gula Tanjung Mojo Kecamatan Jekulo.Namun hanya berlangsung sesaat, karena dibangun pabrik gula baru Rendeng di Desa Rendeng Kecamatan Kota Kudus. “Dulu bernama Rendeng Suiker Pabrik yang berkantor pusat di Denhaag Nederland . Dibangun pada tahun 1840. Kemudian jalan/jembatan lori ditingkatkan menjadi jalan raya. Jadi dilihat dari umur dan sejarahnya, cukup layak jika jembatan lama Desa Hadipolo tersebut masuk katagori benda cagar budaya,” tambah pria yang lumayan lama sebagai kepala seksi dan kepala bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar ) Kudus.
Pada pasal 5 Undang Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan, Pasal 5 Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: a. berusia . . . bphn.go.id - 9 - a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Sedang cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (sup)