Jepara,Elangmuria-News- Daniel Frits Maurits Tangkilisan seorang aktivis lingkungan Karimunjawa dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta dalam sidang Pengadilan Negeri Jepara, Kamis 4 April 2024. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Parlin Mangantas Bona, didampingi Hakim Anggota Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.
Bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sebulan Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan Daniel tetap ditahan. Barang bukti berupa handphone Xiaomy warna hitam dan akun Facebook atas nama Daniel untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Daniel untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. “terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan dan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian terhadap masyarakat kelompok tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA),” ujar Parlin Mangantas Bona. Atau melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Menurut Majelis Hakim , putusan pidana yang dijatuhkan kepada Daniel bertujuan untuk melindungi masyarakat agar tercipta suasana yang tertib. Sebab dengan adanya kasus tersebut, majelis hakim mengatakan masyarakat Karimunjawa terpisah menjadi dua kelompok.
Komentar yang dituliskan Daniel dalam akun Facebook-nya juga terbukti bukan ditujukan kepada pemilik tambak atau yang diduga terlibat dalam aktivitas tambak, melainkan ditujukan kepada masyarakat umum. Sehingga, komentar tersebut menimbulkan rasa kebencian bagi beberapa masyarakat Karimunjawa. Selain itu , keputusan Majelis Hakim diberikan untuk melindungi masyarakat agar tercipta ketertiban, bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga harus ditinjau dari segi pemanfaatan bagi terdakwa dan masyarakat
Tak mengindahkan saksi
Keputusan Majelis Hakim tersebut bagai tidak mengindahkan tiga orang saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Daniel. Seperti, Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendali Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI. “ hal penting lain yang harus diperhatikan adalah adanya unsur, postingan harus ditujukan untuk nama perorangan. Ada identitas spesifik, nama atau wajah. Dan dalam penanganan kasus ITE jangan hanya fokus pada perasaan korban atau pelapor, tetapi juga harus memperhatikan niat dari yang mengunggah komentar. Karena itu perlu dipahami filosofi pasal, teks dan historikal pasal –pasal dalam UU ITE, khususnya pasal 27, 28 dan pasal 29 yang menyangkut ujaran kebencian. “Itu pidana konvensional yang di siberkan sehingga multi tafsir,” tegasnya pada saat memberikan kesaksian,
Oleh karena itu ada kesepakatan Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Komunikasi dan Informatika dalam penanganan kasus UU ITE, sehingga diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.
Di akhir kesaksiannya, Teguh Arifiyadi juga menjelaskan, seharusnya penyidik maupun jaksa penuntut umum memedomani SKB internal tersebut. Penyidik dan penuntut umum melanggar ketentuan internal jika tidak pedomani SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Komunikasi dan Informatika,”.
Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, Rapin Mudiardjo, salah satu penasihat hukum Daniel, menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. ”Persoalannya bukan terkait vonis sepuluh bulan, tetapi tentang penegakan hukum lingkungan. Daniel ini bukan satu-satunya. Kami mengharapkan peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi di kemudian hari supaya tidak ada lagi Daniel-Daniel yang lain,” tuturnya.