Pati,Elang Murianews-Gonjang ganjing kasus dugaan korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) Kabupaten Pati sampai dengan Kamis (27/6/2024) masih belum reda. Padahal kasus yang tersebut kali pertama dilaporkan ke Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) 22 Desember 2022. Pelapornya Hartoyo, Kepala bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Distapang Pati. Dan per Jumat (6 Januari 2023) dia dimutasi sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Wedarijaksa hingga sekarang. “ Saya masih terus aktif menggulirkan kasus dugaaan korupsi tersebut hingga benar-benar terungkap tuntas, Terakhir saya melaporkan secara tertulis ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah di Semarang 25 Juni 2024 dan sebelumnya ke Komisi Kejaksaan RI di Jakarta, 27 Mei 2024,” tutur Hartoyo.
Dia menambahkan apa yang dilaporkan ke BPK Perwakilan Jateng tambah dia, atas saran dan petunjuk dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Erwin Adriyanto.
. Di dalam suratnya kepada BPK Perwakilan Jateng, Hartoyo memohon Ketua BPK Perwakilan Jateng untuk menugaskan Auditornya guna memeriksa/menginvestigasi kontrak di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati, Nomor : SP : 027/765/PBJ/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pengadaan 8 (delapan) unit RMU 2 Phase 1 Husker 2 dan 8(delapan) unit Javatech Bed Dryer Auto, senilai Rp.3.252.000.000,00 (Rp 3.2 miliar). “ Sebab menurut sepengetahuan saya selaku mantan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) Distapang Pati yang menangani kegiatan tersebut. Pengadaan barang tersebut TIDAK PERNAH DILAKUKAN UJI KALIBRASI yang mengakibatkan pengadaan barang di 8(delapan) lokasi terlampir MANGKRAK tidak bisa dimanfaatkan oleh penerima manfaat” ujarnya
Dan kegagalan penyedia barang CV. JAVATECH AGRO PERSADA, karena barang yang diberikan pada 8(delapan) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) adalah hasil rakitan dari barang impor dari China dan barang produksi lokal (dari Desa Ngurensiti Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati) yang dirakit di lokasi Gapoktan. Namun tidak sinkron menghasilkan barang yang tidak bisa difungsikan. “Jadi . saya mohon dengan hormat kepada Ketua BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, menugaskan AUDITOR untuk Memeriksa / Menginvestigasi / Mengaudit, pekerjaan tersebut diatas sesuai ketentuan yang berlaku,”
Hartoyo selanjutnya mengungkapkan, sudah berkali kali bersurat ke BPK. Dan sudah ada temuan kerugian negara di empat Gapoktan yaitu Gapoktan Desa Tanjunganom Kecamatan Gabus, Gapoktan Slungkep Kayen, Gapoktan Tambahagung Tambakromo dan Gapoktan Desa Sumberagung Jaken, dengan nilai kerugian negara sekitar setengah milyar rupiah. Kerugian negara tersebut sudah dikembalikan ke kas negara pada bulan April 2023. “ Khusus yang berkaitan dengan pengadaan Alsintan CV. Javatech Agro Persada itu belum pernah diaudit BPK karena Kejaksaan Negeri Pati diawal tahun 2023 yang ditunjuk untuk mengaudit adalah Inspektorat Kabupaten Pati,Namun oleh Auditor Inspektorat tidak ditemukan kerugian negara oleh karena itu, atas saran dan petunjuk dari Erwin Adriyanto selaku Kasi Pidsus saya disarankan untuk bersurat kepada BPK”.
Berdasarkan data yang didapat Elang Murianews, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati, Tri Hariyama, dilaporkan ke KPK sehubungan dengan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) senilai sekitar Rp 8 miliar. Selain Tri Hariyama, juga dilaporkan ke KPK adalah : Suntoro, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan dan Pejabat Pengadaan, Alfianingsih FW, Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan., Dwi Wulan Wahyuningsih,Analis Ketahanan Pangan. Sugiharto Kasubag Program dan Keuangan. Sri Indarti Bendahara.dan : Eri Febrian Aji Winanto, Direktur CV. Javatech Agro Persada Desa Kedungbulus RT.3 RW.3 Kecamatan Gembong Kabupaten Pati.
Sedang keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pati 24 April 2024 pada audiensi dengan Ormas MANTRA yang kemudian dimuat media Cakranusantara.net per 25 April 2024 berjudul : Kejari Pati tidak Cukup Bukti. Jika ada bukti baru perkara bisa dibuka kembali. Keterangan Resmi Kasi Pidsus Kejari Pati tersebut dianggap menyesatkan, membodohi dan membohongi publik. Hal itu mengacu KUHP pasal 184,tentang alat bukti terdiri : 1. Keterangan Saksi; 2. Keterangan Ahli . Dan itu sudah dilakukan pihak pelapor.(sup)