Kecolongan atau Pembiaran Golongan C di Kudus

elangmur - Selasa, 24 Juni 2025 | 20:37 WIB

Post View : 178

Penambangan Galian C- di Dukuh Slalang berdekatan dengan bendung Logung . Foto sup (Jumat 7 Juli 2023)

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Penambangan Golongan C ilegal di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Jekulo Kabupaten Kudus dalam beberapa hari terakhir memicu banyak pejabat/dinas/instansi/departemen terkait ramai-ramai berkomentar. Termasuk kalangan anggota DPRD Kudus. Terutama ketika dikaitkan dengan “keselamatan” Bendung Logung  yang mampu menampung air sebanyak 20 juta meter kubik. Air tersebut menjadi urat nadi kehidupan petani di Jekulo dan sebagian  kecil di Kecamatan Mejobo dengan luas lahan hingga 5.000 hektar. Dari luas sawah tersebut, sekitar 2.000 hektar diantaranya berupa perluasan.

           Namun sebenarnya penambangan Galian C tersebut sudah berjalan sejak  awal 2023 dan Elmu melakukan liputan  pada Jumat siang (7/7/2023). Lokasinya di Dukuh Slalang  Desa Tanjungrejo. Sebagian besar wilayah pedukuhan ini menjadi bagian utama Bendung Logung  yang dibangun pada tahun 2014- 2018. Dengan biaya Rp 641 miliar yang berasal dari APBN. Atau menjadi pusat genangan air. Sedang sebagian genangan berada Dukuh Sintru Desa Kandangmas Kecamatan Dawe. Bendung Logung yang ditangani PT Waskita Karya dan Nindya Karya .

            Sampai sekarang belum/tidak diketahui secara pasti berapa yang sebenarnya luas wilayah Dukuh Slalang yang masih tersisa. Dan apakah berada di titik aman dari bendung yang baru “berusia “ tujuh tahun ini. Namun manurut keterangan dari Sumarsono, salah satu penduduk Dukuh Slalang  dan juga “karyawan” pengelola Bendung Logung Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana, lahan yang dijadikan penambangan tersebut milik  penduduk dukuh setempat. Sedang pengusaha penambangannya bernama Nurul, juga warga dukuh Slalang. “ Saya tidak tahu nenahu apakah penambangan itu legal atau ilegal. Saya juga tidak begitu akrab dengan Pak Nurul. Maklum pebedaan ekonomi dengan kami sekeluarga  sangat jauh. “ tuturnya saat dijumpai tengah berjualan di warung  kecil di ujung timur bendungan, Senin ( 23/6/2025).

              Masih menurut Sumarsono,  pengusaha ini  membantu kas RT, RW setiap bulan sekali. Namun  dia tidak mengetahui besar kecilnya dana yang dikucurkan. Begitu pula membantu warga lain yang membutuhkan. Termasuk membangun jembatan. Sedang lokasi penambangan Galian C yang diributkan akhir akhir ini  menurut  Sumarsono masih cukup jauh. Paling tidak di luar sabuk hijau Bendung Logung, yang sebagian besar telah ditanami tanaman tanaman keras. Khususnya buah-buahan. “ Jika seandainya  bukit lokasi penambangan itu rata dengan tanah pun  tidak berpengaruh signifkan terhadap  bendungan. “ tambahnya.

             Menyinggung terjadinya rembesan air  bendungan, Sumarsono membenarkan dan sekaligus menunjukkan lokasinya, yaitu di seputar warungnya. Rembesan air  tersebut  ke luar dari lubang pori pori  tembok tebal waduk. Volumenya relatif kecil. Mirip kucuran dari kamar mandi. Menggenangi alur jalan selebar sekitar 4- 5  meter.Dengan ketinggian/kedalaman  sekitar  10  centimeter. Menjadikan seputar lokasi sedikit becek, tapi tidak berpengaruh besar terhadap perjalanan motor dan mobil. “Sudah ditinjau pejabat dari BBWS Pemali Juwana. Dan dipastikan samasekali tidak membahayakan bendung maupun warga. Itu rembesan alami. Bukan akibat dari penambangan Golongan C yang lokasinya juga berjauhan.Namun pihak  BBWS akan segera membenahi. Paling tidak jalan  yang panjangnya hanya beberapa puluh meter akan diperkuat dengan beton bertulang,” tuturnya sembari memperingatkan bukan berarti pihaknya membela usaha galian C. Sebab itu samasekali bukan ranahnya.

Rembesan air - secara alami di dekat bangunan pelimpah bendung Logung . Foto Sup ( Senin 23/6/2025

            Lokasi rembesan hanya beberapa meter dari spillway ( bangunan pengelak) yang  sebagian diantaranya dimanfaatkan untuk areal pemancingan. Maupun untuk lokasi pemotretan yang memang masih alami. Apalagi  di sisi timurnya, yang masih menjadi  “kekuasaan “BBWS  Pemali- Juwana” sudah ditanami puluhan mangga jenis unggul berumur sekitar 5 tahun dan siap panen.  Sedang lahan milik warga setempat juga ditanami  tanaman tahunan, sehingga secara keseluruhan seputar lokasi menjadi indah alami.

Spillway- bangunan pelimpah : bendung Logung di Dukuh Slalang Desa Tanjungrejo Jekulo Kudus. Bagian kanan kiri dibuat terasering agar tidak mudah longsor. Foto Sup (Senin 23/6/2025).

Kenapa baru ribut

              Terlepas dari hal hal tersebut, mengapa baru sekarang semua ribut. Nurul yang kini juga tengah membangun sebuah Dapur Mandiri  Bergizi, pada Senin siang ( 23/6/2025) sempat didatangi Elmu di rumahnya. Namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. Menurut penjelasan isterinya, sejak pagi suaminya yang bertubuh sedikit pendek dan gempal sudah meninggalkan rumah.

          Kemudian setelah  itu dicoba lagi dengan  mengkontak melalui Whatsapp (WA) tapi juga tidak direspon. Namun keterangan yang diperoleh Elmu saat liputan Jumat 7 Juli 2023, dari salah  pengemudi dump truk  yang mengangkut hasil Galian C milik Nurul, lahan milik warga Slalang disewa dengan nilai Rp 450 juta. Salah satu persyaratannya, kedalaman penggalian tidak boleh/dilarang pada rata-rata permukaan tanah untuk lahan pertanian maupun perumahan.

              Selain itu Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahadiyanto sejak awal sampai sekarang selalu menegaskan, apa yang dilakukan penambang adalah ilegal. Dia  belum pernah merasa memberikan ijin. Lagi pula pihaknya juga telah melapor ke atasannya. Dari Camat  hingga Pemkab Kudus- dalam hal ini di dalamnya  menyangkut Dinas PKPLH , Dinas PUPR dan Satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

            Logikanya ketika  itu sudah dilaporkan sejak  sekitar dua tahun terakhir,  aparat yang dilapori tentunya sudah meninjau ke lapangan. Termasuk kalangan DPRD dan Polres Kudus.  Mengapa tidak ditindak- minimal diberikan surat peringatan- bahkan layak ditutup.

           Kenyataannya masih jalan terus. Itu menjadi kebiasaan sangat buruk, karena  sudah menjadi “rahasia umum” semuanya bisa  di 86 ( delapan enam). Awalnya semua pihak ribut, tetapi  dalam waktu singkat berubah lagi menjadi adem ayem. Semuanya menjadi aman terkendali.

               Selain  bisa di delapan enam, yang menjadi tanya ketika dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan tata wilayah Kabupaten Kudus periode 2012-2023, kemudiaan berlanjut pada periode 2023-2042,  lokasi galian C di Kabupaten Kudus  diantaranya Desa Tanjungrejo. Belum diketahui secara pasti apakah  ada pengecualian dari ;pihak Pemkab Kudus/Bappeda memberikan catatan khusus/tersendiri jika sebagian Desa Tanjungrejo, khsusunya di Dukuh Slalang  dilarang untuk ditambang.

          Hal serupa juga terjadi saat Desa Honggosoco  Kecamatan Jekulo, dalam RT-RW juga bukan termasuk lokasi penambangan Golongan C. Namun Hananto selaku piupinan CV Elektrikat Daya Utama (EDU) sudah mengantongi ijin untuk penambangan tanah liat dan tanah di Desa Honggsoco seluas 25 hektar.

             Termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTST)  Kabupaten Kudus Harso Widodo juga bersuara lantang,  satu satunya Galian C yang berijin adalah milik Hananta.  Meski pada kenyataannya, ketika belum dioperasikan genap satu bulan, sudah membulkan seorang korban meninggal dunia. Dan sampai sekarang  lokasi galian C milik CV EDU masih ditutap pihak kepolisian. Kasus korban meninggal hingga 21 orang ini juga menimpa lokasi galian C legal milik dua perusahaan/yayasan swasta.  Akibatnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan menutup permanen galian C tersebut. (Sup).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single