Kemana Buku Pedoman Dana Hibah KONI ?

elangmur - Minggu, 26 Mei 2024 | 17:56 WIB

Post View : 562

Buku Pedoman Pengelolaan Dana Hibah- program keolahragaan di daerah yang diluncurkan bersamaan dengan Rakernas KONI di Jakarta 12- 13 September 2022. Foto: Antara

Kudus,Elang Murianews- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebenarnya telah membagikan buku berjudul Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah pada 12 September 2022. Atau bertepatan dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022 di Jakarta. Namun diduga banyak KONI Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang belum menerima buku pedoman tersebut. “Tidak/belum dapat. Lha saya malah lagi nyari buku itu,” tutur Ketua KONI Kudus, Sulistiyanto. Begitu pula Ali Purnomo, salah satu pengurus KONI Jawa Tengah. “ Saya malah gak tau.Coba nanti saya tanya ke pak Sekum KONI Provinsi nggih mbok bilih beliau pirso,” ujarnya melalui WhatsApp (WA).

      Ketua tim Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah, Mayjen TNI Purn Heru Suryono menjelaskan terntang awal buku tersebut disusun.“Buku pedoman yang baru dipaparkan itu berangkat dari keprihatinan Bapak Ketua Umum KONI Pusat terhadap beberapa kasus yang terjadi di daerah khususnya di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ada beberapa pengurus organisasi olahraga yang berhadapan dengan hukum, sehingga Pak Ketum KONI Pusat membuat pokja yang dapat dipedomani KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota,” kata Heru.

    Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu pelaku organisasi pembinaan olahraga terhindar dari masalah hukum,” jelas Heru.

   Menurut dia, saat Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) Tahun 2015 di Papua, anggota KONI Pusat memberikan usulan untuk membentuk Pokja Dana Hibah Keolahragaan di Daerah. Alasan diusulkannya hal tersebut karena permasalahan hukum dan kesulitan KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota mendapatkan dana hibah APBD, tetapi harus tetap melaksanakan kompetisi.

        Konsep yang tertuang dalam buku pedoman telah melewati proses penyempurnaan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyempurnaan Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah yang diselenggarakan pada 7 Juli 2022.

        Saat itu hadir untuk memberikan masukan dari anggota KONI Pusat seperti KONI DKI Jakarta, KONI Jawa Timur, KONI Jawa Barat, KONI Jawa Tengah, KONI DIY dan beberapa induk cabang olahraga.“Buku pedoman ini juga mengacu regulasi yang sudah berlaku, antara lain undang-undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Perpres No.86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional,” jelas Heru, seperti yang dikutip dari Antara.

Belum Cair

        Sedang menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah , pemerintah dapat memberikan dukungan melalui dana hibah, lewat APBD, yang mengacu Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.

    Ia menambahkan, organisasi pembinaan olahraga dapat menerima hibah karena tujuannya adalah prestasi yang membanggakan bangsa dan negara. Dengan kata lain masuk kategori lembaga nirlaba dan sukarela.“Hibah diberikan kepada badan atau lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial,” ujar Agus Fatoni.

         Tentang teknis pelaksanaan dijelaskan dalam buku pedoman, mulai dari persyaratan, penyusunan proposal, sumber penganggaran, pengelolaan hingga pelaporan serta evaluasi dana hibah keolahragaan di daerah

        Ketua KONI Kudus, Sulistiyanto membenarkan hingga Minggu petang (26/5/2024) belum juga menerima dana hibah dari APBD Kudus 2024 sebesar Rp 3 miliar. Masalah pemakaian dana KONI , saya belum dapat dasar yang pasti. Kalo ini ( buku Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah) ada lebih pas,..sebagai dasar. Dinas berpatokan pakai aturan Dinas,..kalo kita KONI ya agak susah kerjanya. Logikanya berpikirnya saya belum ketemu.(sup)

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single