Kudus Terancam Krisis Air

elangmur - Rabu, 18 September 2024 | 19:07 WIB

Post View : 295

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Empat dari sembilan wilayah Kecamatan  yang ada di Kabupaten Kudus semakin terancam krisis air. Setelah terjadi “penjarahan” air di seputar kawasan hutan milik Perum Perhutani wilayah Desa Colo, Japan dan Kajar  Kecamatan Dawe. Kondisi tersebut diduga semakin  parah dengan dioperasikannya proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum 2022 dan proyek peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan 2024. Empat kecamatan itu : Dawe,Bae, Gebog, Kaliwungu.

             Menurut hasil penelitian  ahli hidrologi Fakultas Teknik Universitas Diponegoro (Undip), Robert J Kodoatie,  sumber-sumber air yang dieksploitasi secara besar-besaran di Pegunungan Muria tersebut  berada di cekungan air tanah (CAT). Jika tak dikendalikan, cadangan air di kawasan lindung geologi itu akan terus berkurang. Bahkan  berubah menjadi krisis air . Tidak hanya di Desa Colo dan Kajar saja, melainkan merembet ke seluruh wilayah Kecamatan Dawe, Bae, Gebog dan Kaliwungu Kabupaten Kudus.

           Ia menambahkan, CAT  Kudus nomor 120 seluas 1.388 kilometer persegi.ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden(Kepres) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan CAT. Atau berada di koordinat (bujur) 110.32.9.81- 111.02.48.78 dan koordinat (lintang) 06.35.57.91 – 07.01.13.93. Tersebar di Kabupaten Kudus, Demak, Jepara, Pati dan Grobogan  

             Adapun kapasitas cadangan air di CAT Kudus pada tahun 2014 tercatat 16 meter kubik per detik, khusus di Kudus hanya 2-2,5 meter kubik per detik. Jika pengambilan air di Kudus 500.000 liter per hari setara 5,79 meter kubik per detik, maka melebihi kapasitas CAT Kudus. Sedang pengambilan normal bagi warga hanya sekitar 1,5 meter kubik per detik, sisanya diperjualbelikan.”Jadi pengambilan air harus berizin dan tak boleh melebihi kapasitas cadangan air itu sendiri,” tegas Robert J Kodoatie.

            Cekungan Air Tanah Kudus dapat dibedakan menjadi empat satuan morfologi, yakni satuan morfologi puncak gunung api, satuan morfologi lereng/tubuh gunung api, satuan morfologi kaki gunung api, dan satuan morfologi dataran. Keempat satuan morfologi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Selain  atas dasar Kepres nomor 26 tahun 2011, juga mengacu pada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 31/2018  tentang pedoman penetapan  zona konservasi air tanah.

              Antara lain disebutkan : Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologik, tempat semua kejadian hidrogeologik seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air Tanah, dan kesamaan pengelolaannya. Zona Perlindungan Air Tanah adalah daerah yang karena fungsinya terhadap Air Tanah sangat penting sehingga dilindungi. Serta  Zona Pemanfaatan Air Tanah adalah daerah yang Air Tanahnya dapat dimanfaatkan seperti kawasan budi daya.(Sup).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single