Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Hari ini, Selasa (10/12/2024) hingga 10 Agustus 2025 jembatan Karangsambung ditutup untuk semua jenis lalulintas. Kemudian akan dirobohkan dan dilenyapkan. Diganti dengan jembatan baru . Dengan lebar yang semula 2,5 meter menjadi 9 meter, termasuk trotoar kanan kiri. Sedang panjangnya tetap 80 meter. Total biaya Rp 28,6 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Bagi sebagian besar banyak pihak dilenyapkannya jembatan yang terletak di perbatasan Desa Besito Kecamatan Gebog dengan Desa Bae Kecamatan Bae Kabupaten Kudus disambut gembira. Sebaliknya bagi komunitas sejarah dan cagar budaya, menambah kekecewaan dan keprihatinan yang semakin mendalam.
Sebab, jembatan Karangsambung dibangun sejak era pemerintah Belanda tergolong benda cagar budaya (BCB). Itu merujuk pada Undang Undang (UU) nomor 10 tahun 2010 tentang cagar budaya . Yaitu BAB III : KRITERIA CAGAR BUDAYA( Bagian Kesatu Benda, Bangunan, dan Struktur) Pasal 5
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Juga disebutkan cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Selain itu pada Pasal 66 :(1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. Kemudian Pasal 108 : Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur atau bupati/wali kota, memisahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Sejarah
Menurut sejarawan Kudus, Sancaka Dwi Supani, pembangunan jembatan Karangsambung merupakan mata rantai dari pembangunan gedung Sinder , Balai Benih/Balai Ternak, pabrik gula di Cendono Bae dan pabrik gula Rendeng. Semuanya dibangun pada masa kolonial abad XVI- XIX. “ Seharusnya jembatan Karangsambung itu tidak dilenyapkan. Itu bertentangan dengan UU Cagar Budaya. Bisa di kanan kiri jembatan lama,” tuturnya Selasa ( 10/12/2024).
Ia juga mempertanyakan, apakah pihak jajaran Kementerian hingga Dinas PUPR sebelum merencanakan pembangunan ulang jembatan Karangsambung sudah berkoordinasi lebih dahulu dengan Pemkab Kudus. Dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dishub). Atau apakah Dishub Kudus pernah mengingatkan kepada Kementerian/Dinas PUPR. “ Jika hal semacam ini terus berlangsung, perlahan, tetapi pasti , satu persatu benda cagar budaya di Kudus akan lenyap. Lumayan banyak yang telah musnah/dimusnahkan. Terakhir bekas poliklinik Humanica di Jalan Sunan Muria 58 Barongan Kudus yang berubah total menjadi pusat toko bangunan dan elektronik Depo Murah 2020,” tambahnya.
Poliklinik Humanica tercatat sebagai benda cagar budaya pada Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng dengan nomor inventaris 11-19/KUD/25/TB/04. Jenis benda cagar budaya dan periode kolonial.(Sup).