Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Mengagetkan adanya peristiwa pelantikan dan pembebasan tugas atas diri Abdul Halil. Diawali ketika , Selasa sore (30/9/2025) di pendopo Kabupaten Kudus dilantik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), bersama dengan 10 pejabat lainnya. Berdasarkan Keputusan Bupati Kudus nomor 800.1.3.3/268/2025 tentang Pengangkatan /Pemindahan Dalam Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Namun sehari kemudian , muncul surat keputusan bupati Nomor 800.1.8.1/274/2025, tanggal 30 September 2025 tentang Pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Kudus.
Abdul Halil yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, bersama Kepala Unit Pelaksa Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Eko Warsito dicopot dari jabatannya, karena tersangkut “kasus karaoke” di Margorejo Pati. Selain itu menurut data yang dihimpun Elmu, Abdul Halil sebelumnya juga tersangkut kasus jual beli pohon penghijauan milik negara (Pemkab Kudus). Dan sudah ditangani Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) , Inspektorat dan Polres Kudus. Diduga kasus ini “terhenti” di tangan kepolisian.
Abdul Halil sendiri, pada Rabu pagi (1/10/2025) sempat dipergoki berada di ruang kerja Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, berkeling ke ruang kerja karyawan dan menyalami mereka. Sempat pula menyapa , menyalami dan menanyakan kesehatan Elmu saat melintas di ruang tamu. Adapun pejabat yang dilantik Bupati Kudus, Samani Intakoris Selasa sore (30/9/2025) Selengkapnya adalah :
Adapun jabatan kepala dinas yang lowong dengan adanya pelantikan dan pembebasan tugas tersebut Pemkab Kudus telah “mengisi “ dengan personil yang berstatus Pelaksana Harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt).
Menurut Pasal 14 ayat (2) huruf a Undang Undang 30/2014, Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, Sedang Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Dan berdasar surat edaran BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.