Pasar Saerah Merana, Pungli Merajalela di Pasar Sayur Bitingan

elangmur - Selasa, 18 Maret 2025 | 08:05 WIB

Post View : 265

Ini yang tertib- pedagang sayur-buah yang menempati lapak yang disediakan pihak Pasar Bitingan. Foto sup

Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Pasar sae lan mirah (Saerah), pasar sayur dan buah-buahan yang dibangun pihak swasta di Desa Jati Wetan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus sampai dengan Selasa ( 18 Maret 2025) belum juga  berfungsi. Padahal sudah diresmikan  Bupati Kudus , Hartopo pada 12 September 2023. Atau hampir  18 bulan terakhir. Lagi pula PT Prakarsa Graha Pangan (PGP) sebagai investor sudah menggelontorkan  dana segar sekiatr Rp 20 miliar untuk membangunnya di atas lahan milik perusahaan. Bahkan lebih dahulu mengajukan proposal,, pemaparan atas  hasil kajian di hadapan pejabat  di Kudus. Utamanya Dinas Perdagangan dan hasilnya  direstui- diijinkan.

              Namun PT PGP yang  pemiliknya  “wong asli kota kretek” ini dikecewakan, karena pihak Pemkab Kudus yang punya kewenangan untuk memindahkan segenap pedagang sayur dan buah di seputar komplek Pasar Bitingan ke Pasar Saerah bagai “cuci tangan”. Atau justru  membiarkan para pedagang tetap melakukan aktivitasnya. Padahal dalam banyak hal  melanggar berbagai bentuk peraturan perundangan yang berlaku.

Dipenuhi - pedagang sayur dan buah di perempatan lampu "bangjo" seputar Pasar Bitingan Kudus Minggu pukul 03.30 WIB ( 16/3/2025) Foto Sup.

             Seperti pemakaian trotoar dan sebagian ruas jalan raya untuk berjualan serta tempat parkir. Bahkan  terjadi  “pengkaplingan”  lahan yang kemudian diperjual-belikan. Adanya “uang rokok” dan “uang keamanan”, sehingga muncul praktek pungutan liar yang  setiap malam  diduga  rata rata di atas Rp 5 juta dan itu menjadi ladang subur bagi oknum  berseragam  aparat pemerintah hingga  oknum organisasi kemasyarakatan.

Parkir liar - yang berasal dari pemasok, pedagang, pembeli sayur-buah memanfaatkan ruas jalan seputar perempatan jalan pos jaga polisi-tugu identitas. Foto Sup

            Padahal Dinas Perdagangan  Kudus  yang memiliki inisiatif untuk memindahkan para  pedagang sayur dan  buahan yang khusus  beroperasi  pada menjelang tengah malam hingga  menjelang pagi tersebut. Dinas Perhubungan dan polisi lalulintas sebagai “pengatur” tata tertib-keamanan berlalu-lintas. Kali pertama pada tahun 2021 ketika Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti  meminta seluruh pedagang sayur dan buah ke Pasar Baru di  seputar Wergu Wetan. Dengan tujuan seputar Pasar Bitingan  arus lalulintasnya tidak terganggu, Tidak kumuh, sekaligus  menempati lapak baru yang lebih representatif . Namun gagal terlaksana, pedagang ogah pindah.

            Kemudian menjelang akhir tahun 2022,  Bupati Kudus Hartopo juga meminta  pasar  sayur dan buah pindah ke  seputar Pasar Hewan Gulang Jalan Lingkar Timur. Namun mendadak  permintaan itu dianulir, karena memang dalam banyak  hal  “tidak masuk akal”. Lalu pada 27 Januari 2023,  Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kudus, memutuskan  pedagang sayur dan buah dipindah menyatu dengan  Pasar barang dan bekas (Babe) serta pasar burung di Desa Jati Wetan Kecamatan Jati. Bahkan  pihak Dinas Perdaganangan sudah mempersiapkan lapak darurat.  Namun lagi-lagi upaya  ini gagal lagi.

            Kemudian muncul proposal dari PT PGP, yang tidak hanya sekedar membangun pasar sayur dan buah dengan  bentuk bangunan  yang memenuhi unsur keselamatan, kenyamanan, ramah lingkungan, bebas pungutan liar hingga  menjadikan Pasar Saerah  sebagai pasar sayur dan buah terbesar di Jawa Tengah.  Sekaligus sebagai tempat wisata.

            Sangat disayangkan Bupati Hartopo sebelum lengser diduga tidak turun ke bawah alias tidak blusukan ke pasar  sayur dan buah seputar Pasar Bitingan  yang ternyata tidak mau pindah ke Pasar Saerah. Meski sebagian diantaranya sudah menyetujui  dan sempat menempati lapak baru. Intinya mereka mau pindah jika seluruh pedagang pindah semua – atau istilahnya bedhol pasar.  Selain itu juga dijegal keberadaan oknum kalangan aparat pemerintah yang secara tidak langsung “mengompor-ompori” para pedagang  agar tidak mau pindah ke Pasar Saerah. Ini dilakukan  dengan berbagai bentuk tekanan dan  juga mengingat oknum tersebut khawatir kehilangan sumber  pendapatan yang lumayan besar yang diperoleh secara tidak benar- karena masuk katagori pungutan liar.

            Jika mengacu pernyataan  dari para pedagang pasar sayur dan buah Bitingan mau  direlokasi ke Pasar Saerah, jika dilaksanakan secara bedhol pasar, maka nampaknya itu terpulang  kepada Pemkab Kudus.  Yang  saat ini dibawah “komando” Bupati- Wakil Bupati Samani Intakoris- Bellinda yang baru dilantik pada 20 Februari 2025.

            Apalagi jika dikaitkan dengan rencana  “orang nomor satu dan nomor dua” di Kabupaten Kudus ini untuk membangun ulang pusat perbelanjaan  Matahari . Sekaligus membangun perluasan Rumah Sakit Umum Loekmono Hadi yang terintegrasi-tersambung dengan pusat perbelanjaan (mall). Tentu dengan adanya rencana tersebut, pimpinan daerah tidak mau direcoki dengan kesemrawutan lalulintas, parkir liar hingga kekumuhan akibat kehadiran pedagang sayur dan buah pasar Bitingan.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single