Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Sampai dengan Kamis (17/10/2024), atau bertepatan dengan batas akhir dari surat peringatan (SP) 3, AES baru menyetor Rp 7 juta ke kas daerah Pemkab Kudus. Padahal seharusnya sesuai pernyataan yang ditanda-tangani per 12 September 2024, warga Desa Gondosari RT 01/RW 02 Kecamatan Gebog ini harus membayar Rp 37.290.000,- “ Oleh karena itu langkah berikutnya akan kami laporkan kepada pimpinan (Bapak Sekda) Dan mengarahkan akan kami limpahkan ke Inspektorat “ ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah..
Dalam surat pernyaan tersebut AES antara lain : Mengaku melanggar peraturan bupati (Perbub) nomor 18 tahun 2021, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Publik. Yaitu melakukan penebangan kayu tanpa ijin di ruas Jalan Dawe- Soco, Besito- Jurang, Bae- Gondangmanis, sebelah barat kantor polisi sektor (Polek) Gebog dan jalan raya lingkar timur Universitas Muria Kudus (UMK).
Jumlah pohon yang ditebang terbanyak di ruas jalan Dawe- Puyoh , yaitu lima pohon. Dengan jenis pohon mahoni. Berdiameter 70 – 100 centimeter dan ketinggiannya rata-rata mencapai empat meter. Berdasarkan perhitungan Tim dari BPPKAD dan PKPLH, lima pohon tersebut senilai Rp 26.280.000,-.
Kemudian pohon trembesi di sebelah barat Kantor Polsek Gebog senilai Rp 6.280.000,-. Pohon mahoni di ruas jalan Besito – Jurang (Rp 1.730.000,-). Dan pohon mahoni di ruas jalan Bae – Gondangmanis (Rp 3.000.000,-).
Namun dalam surat pernyataan tertulis, AES tidak mengganti pohon yang ditebang sesuai Perbub 18/2021 tentang perlindungan pengeloaan pohon pada ruang terbuka publik. Di pasal 25 D ( terhadap pohon yang ditebang dengan diameter lebih dari 30 centimeter) sampai dengan 40 centimeter, maka jumlah penggantian sebanyak 40 (empat puluh) pohon dengan ketinggian paling kurang 200 centimeter. Atau delapan pohon yang ditebang dikalikan 40 pohon sama dengan 320 pohon.(sup).