Kudus, Elang Murianews (Elmu) –Abdul Ghoffar , penjaga sekolah atau lebih dikenal Pak Bon ( tukang kebun) Sekolah Dasar (SD) Negeri 5 Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dipecat per 15 Oktober 2022. Dengan mempertimbangkan tiga hal. Yaitu dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal atas keamanan dan kenyamanan. Meningkatkan kelancancaran belajar mengajar. Dan sehubungan kondisi kesehatan sehingga tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas sebagai mestinya.
Namun sampai dengan Rabu pagi ( 13 /11/2024) gaji bulan Juli-Agustus-September 2022 sebesar Rp 2.300.000- per bulan belum/tidak pernah diberikan diberikan kepada Pak Bon. Kecuali ucapan terimakasih atas darma baktinya selama menjalankan tugas, yang tertulis pada Surat Keputusan Kepala SD 5 Klumpit nomor 424/38/09.07.328/2022, yang ditanda-tangani Siti Zumaroh.
Namun menurut Angga Dian, salah satu anak Abdul Ghoffar, dalam penjelasan tertulis ( tulisan tangan), bapaknya dipecat karena dia (Angga) menjual buku paket lama keluaran 2006-2009. Separo dari buka yang diambil telah dikembalikan ke SD 5 per 18-10-2024. “Mulai tahun 2021 saya yang menggantikan tugas Bapak, namun surat keputusannya masih atas nama bapak” tulis Angga yang diterima Elmu, Selasa malam ( 12/11/2024).
Pihak SD 5 Klumpit yang ditemui Selasa siang ( 12/11/2024) menyatakan surat pemecatan tersebut sudah sesuai prosedur dan telah dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan Olahraga (Disdikapora ) Kabupaten Kudus.
Sedang Kepala Disdikpora Kudus, Hardjuna Widada, yang dihubungi dua kali melalui Whats App (WA) hanya menjawab singkat : terimakasih atas infonya. Tanpa bersedia menjelaskan, apakah seorang kepala sekolah berhak memecat bawahannya. Dan apakah yang dipecat memperoleh semacam tali asih atau bentuk penghargaan lain.
Terlepas tanpa adanya penjelasan dari pihak SD 5 maupun Kepala Disdikpora Kudus, namun yang pasti , Abdul Ghoffar yang ditemui di rumahnya Desa Klumpit RT 01/RW 07, Selasa siang (12/11/2024). Rumah itu terletak di tepi sungai kecil yang dipisahkan dengan jalan desa. Tidak memiliki halaman depan, samping kanan kiri.. Dan pria beralis tebal ini tengah duduk selonjoran di atas “babut” kusam di ruang tengah yang nampak gelap. Mengenakan kaos lengan pendek warna merah- putih dan bercelana pendek. Punggungnya disandarkan ke kursi lusuh warna kebiruan. Di atas kursi nampak sejumlah gelas plastik, makanan kecil dan beberapa bungkus minuman. “Sejak sekitar 2-3 tahun terakhir saya terkena stroke- lumpuh – tidak bisa jalan. Saya sudah berobat tetapi tak kunjung sembuh,” ujarnya lirih.
Dan ketika diminta untuk menjelaskan kronologisnya ia dicopot Kepala Sekolah, Abdul Ghoffar, kelahiran Kudus 2 April 1964 tak kuasa menahan tangis. Isterinya, Sholikhah yang mendampingi, juga larut dalam kesedihan.
Pak Bon yang mata kirinya nampak sembab, memperoleh surat tugas sebagai penjaga sekolah SD 5 Klumpit per 26 Maret 2003 dengan nomor 823.3/012/2003. Dan memperoleh surat keputusan pengangkatan nomor 562/08/2003 serta memperoleh NUPTK nomor 1536742655200002 Dengan status tenaga honor sekolah. Pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sesuai data tersebut, maka Pak Bon yang kini tak berdaya-terkena stroke, sudah mengabdi kepada negara selama 19 tahun. ( 2003 – 2022) dan pernah pula menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klumpit era Bupati Kudus Tamzil.(Sup)