Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Pembangunan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di halaman depan samping kanan komplek bekas Kantor Kawedanan Tenggeles Jekulo Kudus memunculkan pro kontra. Menurut Sancaka Dwi Supani, selaku anggota Ahli Arkeologi Indonesia (AAI) dan Ketua Lembaga Pelestari Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPPKBB), bangunan BPP tersebut menyalahi aturan. “Akan lebih baik, ketika BPP itu menempati bekas kantor kawedanan tersebut. Ini sebagai bentuk upaya untuk merawat dan melestarikan bekas kantor kawedanan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Saya keberatan dan tidak setuju,” ujarnya Minggu ( 5 Januari 2025) sembari menunjukkan sejumlah foto yang baru diambil pertengahan Desember 2024.
Foto tersebut antara lain memperlihatkan bangunan baru BPP dan sejumlah bangunan yang rusak parah. Kerusakan itu sebenarnya pernah pula “difoto “ Elmu pada 9 Juni 2020 dan hingga sekarang belum pernah diperbaiki. “ Salah satu bentuk bukti, jika Pemkab Kudus dalam hal ini Dinas kebudayaan dan pariwasata (Disbudpar) tidak peduli dan abai terhadap bangunan cagar budaya tersebut,” tambahnya.
Sancaka Dwi Supani yang akrab dipanggil Pani, juga memberikan informasi, bekas kawedanan itu sempat dijadikan kantor kecamatan Jekulo pada awal 2017, saat Camat Jekulo dijabat Eko Hari Djatmiko. “Sangat disayangkan itu tidak berlangsung lama, mungkin kurang dari setahun. Sebab ketika Eko Hari Djatmiko digantikan Dwi Yusi Sasepti, camat baru ini memindahkan lagi kantor kecamatan bekas kawedanan Tenggeles ke kantor kecamatan lama di depan komplek terminal truk . Sekitar satu kilometer timur dari bangunan cagar budaya,” ujarnya.
Tidak melanggar
Sedang pemerintah kabupaten melalui keterangan tertulis Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Djati Solechah, berpendapat pembangunan BPP tersebut tidak ada pelanggaran dan me nyalahi peraturan perundangan.” Sudah dipenuhi semua perijinannya baik ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas PMPTSP, Dinas PUPR, serta persetujuan Bupati melalui BPPKAD - SK. tentang Penetapan lokasinya,”
Selain itu pembangunan BPP sudah ditempuh melalui kajian, perijinan dan pertimbangan sebagai berikut : menempati aset / tanah milik Pemkab ;Tidak ada pelanggaran / menyalahi prinsip Bangunan Cagar Budaya. Sebab pembangunan dilakukan di luar bangunan inti Cagar Budaya itu seniti dan tidak melakukan perubahan apapun terhadap bangunan cagar budaya / dibangun pada lahan /halaman sekitar.
Data dari BPCB
Terlepas pro kontra tersebut, menurut data yang diperoleh Eri dan Wahyu dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah ( sekarang berganti nama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Jateng-DIY ), bekas kantor kawedanan ini berada di tanah seluas 4.450 meter persegi dengan luas seluruh bangunan 340 meter persegi. Dan dibangun pada 1820.
Secara keseluruhan bangunan Eks Kawedanan Tenggeles terdiri dari bagian-bagian yaitu pendhapa, bangunan induk, bangunan samping dan bangunan belakang. Di bagian paling depan terdapat kuncungan dan selanjutnya ruang pendhapa yang berukuran 12,7 x 12,7 meter .
Dibangun bersamaan dengan pembangunan Kawedanan Kota dan Kawedanan Cendono. Pembentukan Pemerintahan Kabupaten (Regentschap) Kudus pada tahun 1819 didasarkan keputusan Gubernur Jenderal Belanda . Selain itu ditindaklanjuti dengan pengangkatan Kyai Raden Tumenggung Panji Padmonegoro Bupati pertama Kudus pada tahun 1820. Untuk membantu tugas-tugas bupati, maka dibentuklah suatu lembaga dibawah bupati yang dikenal dengan nama wedana atau pembantu bupati yang berkantor di Kawedanan.
Pada masa itu Kabupaten Kudus dibagi menjadi 3 Kawedanan yaitu: Kawedanan Kota yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Kota Kudus (25 desa), Kecamatan Jati (14 desa), dan Kecamatan Undaan (14 desa). Kawedanan Cendono yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Bae (10 desa), Kecamatan Gebog (11 desa), dan Kecamatan Kaliwungu (15 desa). Kawedanan Tenggeles yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Jekulo (12 desa), Kecamatan Dawe (18 desa), dan Kecamatan Mejobo (11 desa).
Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles adalah Tinggalan Purbakala yang dilindungi oleh Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2010,. Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles telah masuk Registrasi BCB Tak Bergerak di Wilayah Kudus oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah (BP3 Jateng) Nomor : 11-19/Kud/TB/57 Tahun 2012.
Kriteria Cagar Budaya:
Berdasarkan pasal 5 Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kriteria cagar budaya meliputi 4 syarat, yaitu : Berusia lebih dari 50 tahun atau lebih, Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles didirikan + tahun 1820, dengan demikian usia bangunan ini telah memenuhi criteria karena melibihi 50 tahun,
Mewakili massa gaya paling singkat 50 tahun. Secara keseluruhan, bentuk bangunan induk merupakan bangunan dengan ciri arsitektur Belanda. Bahan bangunan terdiri dari tembok bata dan rangka kayu pada bagian atapnya.. Salah satu hal yang mencirikan bangunan berarsitektur Belanda adalah digunakannya pintu dengan ukuran besar dan jendela krepyak.
Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan , agama dan/atau kebudayaan. Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles adalah saksi sejarah berkembangnya Pemerintahan di daerah kudus. Dengan pemerintahan kudus menjadi 3 kawedanan yaitu Kawedanan Kota, Kawedanan Cendono dan Kawedanan Tenggeles.
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Bangunan Pendopo pada jaman dulu merupakan bangunan yang bersifat khusus yaitu untuk menunjukan atau sebagai tanda tingkat status social Penghunninya. Pendopo Eks Kawedanan Trenggeles adalah bukti Monumen yang masih tersisa yang bisa menunjukan sejarah Kawedanan Trenggeles dan sebagai monumen kewibaaan wilayah Trenggeles.
Saran
BPCB / Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Jateng-DIY pernah menyarankan, jika hendak merehabilitasi Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles harus perpedoman pada prinsip-prinsip pemugaran bagunan Cagar Budaya sesuai dengan UU no. 11 tahun 2010, yaitu salah satunya adalah keaslian keletakan.
Rencana menaikkan keletakan bangunan tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan prinsip keaslian. Penanganan banjir atau genangan dapat dilakukan dengan cara : Normalisasi Saluran yang berada di sisi Utara (dekat Jalan Kudus-Pati).Normalisasi Sungai yang berada di sisi Selatan Kompleks Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles Pembuatan Drainase pemotong limpahan air hujan dari lingkungan Masjid yang berada di Sisi Barat atau pemagaran sisi Barat kompleks Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles. Pembersihan rutin drainase yang berada di samping kanan kiri bangunan.
Pembongkaran Doorlop Sisi Timur, KM/WC dan Sumur tidak boleh dilakukan, dikarenakan bangunan-bangunan tersebut telah terintegritasi ( tersambung menjadi satu kesatuan) dengan bangunan induk Eks Kawedanan Tenggeles yang merupakan Bangunan Cagar Budaya .
Perbaikan interior berupa pemasangan wallpaper dan penambahan sekat kaca untuk ruang peneima tamu dapat dilakukan dengan menambah sekat pengaman pada struktur kayu dan dinding kaca agar tidak menempel langsung dengan bangunan.
Penggantian lantai keramik putih dapat dilakukan. Bahan pengganti sebaiknya selaras dengan bangunan yang sekarang sudah ada. Tegel abu-abu dipertahankan.
Perbaikan eksterior dapat dilakukan. Sedang untuk pengecatan kayu dan dinding sebaiknya warna menyesuaikan dengan kondisi semula. Penataan lingkungan dan penambahan bangunan cafetaria dapat dilakukan. Rencana pembuatan kolam renang tidak dapat dilakukan karena akan membongkar bangunan doorlop sisi timur dan kamar mandi/WC.(Sup)..