Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Pembangunan proyek peningkatan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Desa Kajar Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus menuai pro –kontra di kalangan warga desa setempat. Antara lain ditandai dengan “demo” di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kudus, Selasa ( 10/9/2024).
Selain itu juga menyangkut kasus eksploitasi air permukaan di wilayah Desa Kajar, Colo, dan Japan, yang berlangsung sejak tahun 1995 hingga sekarang tidak/belum tertangani tuntas. Diduga puluhan armada truk tanki setiap hari mengangkut air permukaan dari ke tiga desa ini ke Kudus dan sekitarnya, dengan motif untuk mencari keuntungan.
Kelompok yang pro menyatakan, SPAM dibutuhkan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara yang kontra, mempertanyakan proyek tersebut sudah mengantongi izin atau belum. Selain itu melanggar kesepakatan bersama tahun 2020. “Lalu mengutip keterangan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Alam (BPSDA) Seluna (Serang,Lusi,Juwana) :Jika suatu tempat banyak sumber permukaan dan untuk kebutuhan rumah tangga sudah tercukupi oleh air permukaan tanah. Maka di tempat itu tidak boleh dibuat sumur bur air bawah tanah,” ujar Nasuka, salah satu kelompok kontra, yang dihubungi via Whatsapp (WA), Kamis pagi (12/9/2024).
Kepala Desa Kajar Bambang Totok Subuanto, yang dihubungi Elmu lewat Whatsapp (WA) per Selasa sore (10/9/2024) tidak merespon. Dan saat ditemui di ruang kerjanya Rabu siang ( 11/9/2024) tidak berada di tempat. Sedang proyek SPAM yang menuai pro kontra tersebut terletak di tepi jalan Kudus- Colo. Sebelah kanan jalan. Setelah Taman Sardi dan sebelum Kantor Desa Kajar. Di papan nama proyek tertulis Kegiatan peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan.
Tanggal kontraknya 9 Juli 2024 dan waktu pekerjaan 130 hari kerja ( 4 bulan, 10 hari). Besaran biaya Rp 642.951.000,- yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024, dengan pengguna anggaran Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kudus. Ditangani kontraktor CV Tresno Aji dan konsultan CV Falah Design. “ Kami mengebor tanah dengan kedalaman sekitar 50-60 meter. Tahap pengeboran sudah selesai dan saat ini diteruskan dengan tahap pembangunan “tower” (tendon air). Kami belum menghitung debit airnya. Namun yang pasti proses pembuatan SPAM ini sudah sesuai standar operasional yang berlaku. Selain itu dijamin tidak akan mengakibatkan sumber air di sekitarnya mengering ” tutur Sulis Kustiawan yang ditemui di lokasi proyek Rabu ( 11/9/2024).
Selain SPAM DAK 2024, Desa Kajar juga telah membangun SPAM DAK 2022. Lokasinya beberapa ratus meter selatan SPAM DAK 2024. Keberadaan SPAM DAK 2022 yang tidak diketahui besaran biayanya ini juga ditandai dengan munculnya aksi penolakan dari sebagian warga desa setempat. Program DAK bidang Air Minum merupakan program Pemerintah yang didanai APBN dengan tujuan meningkatkan cakupan pelayanan akses air minum.
Peraturan pemerintah.
Sedang peraturan pemerintah nomor 122/ 2015 tentang SPAM, antara lain disebutkan air baku untuk air minum rumah tangga adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
Lalu , pengambilan air baku wajib dilakukan berdasarkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wajib memperhatikan keperluan konservasi dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wajib memenuhi baku mutu air dengan klasifikasi dan kriteria mutu air baku untuk penyediaan air minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian menurut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah : antara lain disebutkan : air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Sedang permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan: pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila: penggunaan air tanah paling sedikit 100 (seratus) meter kubik per bulan per kepala keluarga. Atau penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan per kelompok.
Sedang untuk pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada: Yaitu wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
Pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah; Penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya;Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan; dan Penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah.
Berdasarkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah tersebut maka : Pemohon wajib melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh hari) kalender setelah terbitnya surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi.
Jika pengeboran/penggalian eksplorasi tidak dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender, maka surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi dinyatakan batal dan pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Lalu ketika ditemukan ketidaksesuaian teknis dan/atau hal lain yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, Menteri melalui Kepala Badan berwenang untuk menghentikan pengeboran/penggalian eksplorasi .
Pemohon menyampaikan laporan hasil pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan ( PATGTL). Kepala PATGTL ini adalah kepala unit keija yang memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan perekayasaan serta pelayanan di bidang Air Tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.(Sup).