Kudus, Elang Murianews (Elmu) –Pembangunan jembatan Karangsambung di perbatasan Desa Bae Kecamatan Bae dengan Desa Besito Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus pada posisi Minggu (25/5/2025) mendekati penyelesaian Kerangka dasar, dan kerangka samping kanan kiri sudah terpasang. Kerangka atas – bila disesuaikan dengan bangunan lama belum terpasang. Sesuai target yang ditetapkan Agustus mendatang sudah bisa bisa dioperasikan. Namun Bupati Kudus, Samani Intakaoris meminta kepada kontraktor untuk mempercepat proses penyelesaian diajukan pada Juni 2025.
Namun terlepas dari hal tersebut, yang sampai sekarang belum terjawab tuntas, adalah keberadaan “bangkai “ jembatan lama. Beberapa kali sejumlah pekerja yang ditemui secara terpisah, selalu mengatakan bekas jembatan lama tersebut sudah dipindahkan dan ditempatkan di komplek perkantoran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Jalan Jendral Sudirman Kudus. Atau seberang depan- selatan komplek Pabrik Gula (PG) Rendeng.
Namun setelah dicek ke perkantoran tersebut samasekali tidak ada. Baik dalam bentuk utuh maupun “sepotong- sepotong”. Dalam bentuk utuh yaitu dengan panjang jembatan 80 meter, lebar 2,5 meter. Sedang kondisi riil perkantoran ini sebagian besar sudah dipenuhi bangunan perkantoran. Hanya tesisa di halaman depan . Itupun tidak mungkin untuk menampung secara utuh bekas jembatan Karangsubur.
Sedang informasi lain yang diperoleh Elmu, salah satu pejabat di Dinas PUPR tersebut telah memberikan surat jalan untuk pengangkutan bekas jembatan ke wilayah Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Namun Kepala Dinas PUPR Kudus Arief Budi Siswanto yang dihubungi via Whatsapp ( beberapa bullan sebelum meninggal dunia per 18 April 2025) tidak menanggapi. Begitu pula, pelaksana tugas (Plt) Dinas PUPR, Harry Wibowo .
Benda Cagar budaya
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Mutrikah yang dikonfirmasi tentang “status” jembatan Karangsambung apakah termasuk cagar budaya atau bukan, juga tidak mau berkompentar.
Namun melalui Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kudus, Edi Supratno, jembatan Karangsambung bukan /belum termasuk Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). “Walau jembatan tersebut memiliki nilai historis tersendiri, namun itu bukan termasuk ODCB. Itu berdasarkan cek data dari teman di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus yang memegang data” tuturnya.
Padahal menurut , Harry Widianto Rabu petang ( 11/112/2024) Jembatan Karangsambung berkreteria sebagai cagar budaya. Sesuai dengan undang undang (UU) nomor 11/2010 tentang cagar budaya. Sedang cagar budaya dan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB) sama-sama memiliki kreteria sebagai cagar budaya. “Keduanya dilindungi oleh UU no 11/2010 tentang Cagar Budaya.Beda keduanya : cagar budaya sudah ditetapkan , lalu ODCB belum ditetapkan,” tegasnya.
Harry Widianto, Rabu petang ( 11/12/2024).Harry Widianto, kelahiran 7 Juli 1958 jabatan terakhirnya sebagai Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dan sebelumnya menjabat Kepala Balai Arkeologi Banjarmasin, Kepala Balai Arkeologi Yogyakarta, serta Kepala Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran.
Dengan latar pendidikan Sarjana Jurusan Arkeologi, Universitas Gadjah Mada (Lulus 1983)Magister Bidang Paleoanthropologi, Institut de Paléontologie Humaine Paris (Lulus 1990)Doktor Bidang Paleoanthropologi, Institut de Paléontologie Humaine Paris (Lulus 1993).
Sedang jembatan Karangsambung yang terletak di perbatasan Desa Bae Kecamatan Bae dengan Desa Besito Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus ini, menurut Buku Peninggalan Invenstarisasi Benda Cagar Budaya Peninggalan Sejarah dan Purbakala di Situs Menara, Situs Muria dan Sekitarnya yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Kudus, 2007, dibangun pada masa kolonial abad XVI- XIX.
Jembatan Karangsambung dikatagorikan sebagai cagar budaya. Seperti yang tercamtum dalam UU nomor 11/2020 tentang cagar budaya. Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Adapun kreterianya : Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa
Masih utuh
Meski telah memiliki kreteria yang jelas sesuai UU nomor 11/2010, namun Jembatan Karangsambung tetap digusur dan diganti dengan jembatan baru. Proses penggusuran sudah dimulai sejak Selasa (10/12/2024).
Dan pada posisi Kamis sore (12/12/2024), dua alat berat sudah dikerahkan untuk membongkar jembatan yang panjang 80 meter dengan lebar sekitar 2,5 meter. Puluhan – ratusan warga termasuk anak anak sekolah silih berganti menyaksikan aksi penggusuran yang dibiayai dari Departemen PUPR sekitar Rp 28 miliar.
Elmu yang mengamati dari dekat proses penggusuran itu, nampak terlihat jelas kerangka jembatan bagian atas yang seluruhnya terbuat dari baja tersebut nyaris masih utuh. Dari gelagar hingga sekrupnya tidak terlihat karat- masih mulus.
Padahal belum pernah diganti sejak lebih dari 100 tahun yang lalu. “ Kemungkinan besar besi dan bajanya didatangkan dari Jerman yang terkenal sebagai “produsen” dengan kualitas dunia. Nanti yang untung adalah pemenang lelang- jika “bekas jembatan” itu dijual secara loakan. Sebab mendapatkan barang lama tapi berkualitas tinggi. Sebaiknya itu dimanfaatkan ulang,” tutur pensiunan sekretaris di salah satu kecamatan di kabupaten Kudus.
Memang harus diakui, banyak manfaat dengan dibangunnya jembatan baru Karangsambung. Namun akan lebih baik, jika hal lain yang menyangkut beda pendapat tentang apakah termasuk benda cagar budaya atau bukan, pihak Departemen/ Dinas PUPR dan Disbudpar Kudus menjelaskannya secara terbuka. Tentu saja harus disertai bukti bukti.(sup).