Retribusi Pasar Kudus Melonjak , Komisi B Turun Tangan

elangmur - Sabtu, 19 April 2025 | 15:38 WIB

Post View : 206

Audensi-perwakilan Paguyuban Pasar se Kabupaten Kudus dengan Komisi B DPRD di salah satu ruang rapat, Kamis ( 17/4/2025) Foto Rikha

Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Pedagang pasar di Kabupaten Kudus keberatan atas besaran  kenaikan retribusi hingga 300 persen. Selain itu juga dipicu dengan kondisi umum, bahwa pasar (pembeli) saat ini teramat sepi.  Dengan demikian, maka penarikan retribusi yang dilakukan Dinas Perdagangan sejak Januari 2025 hingga  Kamis (17 April 2025) kepada semua pedagang pasar di seluruh Kabupaten Kudus, tidak berjalan sesuai rencana.

                Hal tersebut mengemuka, dalam audensi perwakilan pedagang pasar dengan Komisi B DPRD Kudus,di ruang ruang pertemuan komisi setempat Kamis (17/4/2025). Perwakilan pedagang terdiri dari Pasar Mijen, Bitingan, Doro, Dawe, Jember dan Pasar Baru. Sedang Komisi B yang hadir dan memimpin jalannya audensi “sang ketua “ Sutejo serta didampingi Wakil Ketua Eny Kusrini. Beberapa hari sebelum audensi ,perwakilan pedagang pasar seluruh Kabupaten Kudus sudah pernah melayangkan nota keberatan ke dinas perdagangan secara langsung namun di tolak. Dengan alasan sudah peraturan dan sudah ketok palu persetujuan  “ Sebenarnya semua pedagang menolak apa lagi dengan keadaan pasar yang saat ini sangat sepi, bisa di sebut tiap hari tidak ada pembeli. Contoh kios konveksi mau Lebaran saja masih sepi pembeli apa lagi setelah Lebaran, sehari ada pembeli satu saja sudah sangat bagus, Jadi mau bayar dari mana pembeli aja tidak ada “ tutur para pedagang.

Ketua Komisi B- DPRD Kudus, Sutejo dan Wakil Ketua, Eni Kusrini. Foto Rikha.

                Mereka menyesalkan , selama ini  mereka sama sekali tidak pernah di libatkan untuk membahas kenaikan retribusi tesebut. “ kami di beri sosialisasi setelah ada keputusan Perbup itu, jadi keputusan kenaikan sudah baku tidak bisa kami nego lagi.". Noor Sa’di, ketua paguyuban Pasar Mijen menjelaskan tuntutan utama para pedagang adalah kenaikan retribusi mencapai hingga 300 persen. Sedangkan besaran kenaikan memang bervariasi , sesuai  kelas pasar. “Saya misalnya, untuk tempat dagangan seluas 12 meter persegi dikenakan retribusi Rp 4.000,-/hari. Atau Rp 148.000,-/bulan. Itu terhitung pada Januari 2025,” tuturnya sembari memperlihatkan selembar retribusi yang ditanda-tangani  atas nama Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Albertus Harys Yunanto

Lembar retribusi - pasar yang dikeluarkan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.

Komisi B

            Menurut Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo, yang ditemui seusai audensi, salah satu alasan di naikannya retribusi pasar memang untuk menaikkan pendapatan daerah. “Tapi menurut kami momennya kurang pas, karena saat kondisi perdagangan sedang drop dan lesunya daya beli yang masih berdampak dari covid dan lesunya perekonomian, kenapa Perda itu sudah di bahas dan malah di sahkan," tegasnya.

            Sutejo yakin sebetulnya yang di inginkan pemerintah daerah tidak seperti itu. Harapannya dampak covid sudah tidak ada dan pedagang masih ramai, Jadi mana kala mau dinaikkan berapa saja dengan perhitungan para pedagang masih mampu tidak akan ada masalah. Tapi kenyataannya para pedagang tidak mampu karena diserang oleh sistem online.”.Dari hasil pertemuan hari ini Komisi B berjanji akan mengawal permasalahan ini hingga mendapatkan kesepakatan, dan solusi yang terbaik."

         Albertus Harys Yunanto, yang dihubungi via Whatsapp(WA) Sabtu , 19/4/2025, membenarkan paguyuban pedagang pasar diundang Komisi B terkait permohonan mereka untuk peninjauan kembali tarif retribusi. Penolakan mereka sudah ditanggapi, sudah ditindaklanjuti dengan kajian namun perubahan tarif nya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup). Sedang besaran kenaikan retribusi berbeda-beda untuk masing masing kelas pasar. Dan retibusi itu sendiri diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. “ Kenaikan retribusi nya diatur di Perda pak dan Perbup untuk merubah tarif nya yang belum jadi,”(Rikha/Sup).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single