Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Menjelang pertengahan Juni 2025, dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Kudus sebesar Rp 1 miliar belum juga “cair”. Begitu pula dana yang disebut-sebut “dana aspirasi” (pokok pokok pikiran) anggota DPRD Kudus sebanyak Rp 1,5 miliar. Padahal pengurus Koni Kudus, pengurus cabang olahraga, pelatih, sangat membutuhkan dana tersebut, antara lain yang mendesak untuk membiayai para atlet yang akan mengikuti pra pekan olahraga provinsi Jawa Tengah (Porprov) 2025, yang mulai akan digelar Juni - Desember .
Ketua Koni Kudus, Sulistiyanto atau akrab dipanggil Sulis yang ditemui di rumahnya, Kamis (12/6/2025) menyatakan seluruh persyaratan administrasi untuk “mencairkan” kedua dana tersebut sudah dilakukan.
Sedang Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Harjuna yang ditemui secara terpisah membantah keterangan Sulis, karena ada sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi, sehingga dana hibah belum bisa dicairkan .
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, yang dikonfirmasi menyatakan dalam kondisi sibuk. Ia berjanji akan memberikan penjelasan pada Senin (16/6/2025).
Menanggapi “kasus Koni” yang sedang ramai dipergunjingkan banyak pihak ini, Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono menyarankan, pimpinan dan staf BPPKAD, Disdikpora dan Koni Kudus segera “bertemu satu meja”. “Supaya tidak ada beda persepsi dan segera dapat dicairkan,” tegasnya.
Tarik ulur.
Kasus tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi, jika masing-masing pihak mematuhi mekanisme aturan yang berlaku. Apalagi Koni Kudus tercatat sebagai penerima dana hibah “abadi”- sejak era ketua Koni Riduwan, Antoni Alvin, Imam Triyanto dan saat ini Sulis, dalam kurun waktu lebih dari 15 tahun terakhir. Sehingga ibaratnya hafal di luar kepala tentang mekanisme anggaran yang nyaris tidak ada perubahan signifikan dari tahun ke tahun
Adapun aturan terkini tertuang dalam : Peraturan Bupati Kudus nomor 14 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran , pelaksanaan dan peñata-usahaan pelaporan dan pertanggung-jawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial.
Dalam peraturan bupati tersebut juga dilengkapi dengan lampiran-lampiran. Salah satunya diantaranya berupa kolom-kolom yang tinggal mengisi, sehingga memudahkan banyak pihak yang terlibat dalam pemberian hibah .