Staf dan Karyawan Koni Tak Boleh Terima Honor

elangmur - Kamis, 16 Januari 2025 | 01:58 WIB

Post View : 371

Pengurus Koni Jateng- saat beraudensi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah di Semarang. Foto istimewa

Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Staf maupun karyawan Koni tidak boleh menerima honor/gaji dari dana yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota, Provinsi maupun dari APBN . Itu tertuang dalam peraturan Menteri Olahraga nomor 14 tahun 2024 tentang tentang standar pengelolaan organisasi  olahraga lingkung olahraga prestasi , yang bakal berlaku efektif per 25 Oktober 2025.

           Padahal staf Koni bekerja sesuai jam kerja seperti karyawan perkantoran lainnya, sehingga gaji tersebut merupakan mata pencaharian bagi keluarga. “Oleh karena itu pengurus Koni Jawa Tengah bakal menggelar rapat koordinasi(rakor) dengan seluruh Koni kabupaten/kota se Jawa Tengah di Hotel Front One HK Resort Jalan  Kesambi No 7  Semarang, Kamis 16 Januari 2025  Semarang,”ujar  Ketua Panitia Rakor April Sri Wahono dalam keterangannya di Semarang, Selasa, 14 Januari 2025.

                April menambahkan : dalam Permenpora No 14 itu juga  ada beberapa hal yang harus disikapi  organisasi pembina olahraga prestasi di antaranya masalah anggaran, pengawasan dan APBD. “Oleh karena itu dalam rakor  kami  menghadirkan Kadisporapar Jateng Agung Haryadi , Inspektur Jateng Dhoni Widianto, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar dan Kepala Bidang Hukum Keolahragaan Koni Jateng Ali Purnomo.sebagai nara sumber. Kami juga mengundang Kepala Dinas pemuda olahraga se Jateng.

                Dan sebelumnya, Koni Jateng sudah berinisiatif menggelar serangkaian audiensi dengan Inspektur Jateng Dhoni Widianto dan Kadisporapar Jateng Agung Heryadi juga utusan Biro Hukum Jateng. Salah satu kesepakatannya adalah pembina olahraga bisa menjalankan sistem organisasi seperti selama ini.

           Menurut April, Koni Pusat pun sudah lebih awal menyikapi peraturan tersebut. Setidaknya ada 10 catatan KONI Pusat yang kemudian diusulkan kepada Kemenpora untuk dijadikan revisi. Harapannya peraturan tersebut tidak bertabrakan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni UU Keolahragaan No 11 tahun 2022.

            Ketua Umum Koni Kabupaten Kudus, Sulistiyanto yang dihubungi secara terpisah Rabu malam (15/1/2025) membenarkan adanya undangan rakor di Semarang. Dan  bersama staf akan hadir pada rakor yang  cukup penting ini. (sup).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single