Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Komisi B DPRD Kudus, Kamis (16/4/2025) mengundang enam paguyuban pedagang pasar tradisional di Kabupaten Kudus di ruang komisi untuk memperoleh masukan tentang kondisi pasar. Ke enam paguyuban tersebut : pasar Mijen, Bitingan, Doro, Dawe, Jember dan Pasar Baru.
Seusai pertemuan, Elmu menemui Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo dan mengajukan 10 pertanyaan. Hanya satu pertanyaan menyangkut Pasar Sae lan Murah (Saerah) yang belum terjawab,karena pihaknya samasekali tidak memiliki data. “Saya minta datanya lebih dahulu, kemudian akan saya pelajari dan baru bisa memberikan komentar,” tuturnya.
Berikut petikan wawancara dengan Sutejo.
Jawabannya : Komisi B ini kan bisa disebut baru pembentukannya. Kalo gak salah pembentukan di bulan Oktober 2024, jadi permasalahan- permasalahan terdahulu belum terlalu jelas, mana kala tidak ada penyampaian informasi dari kepala dinas. Yang menjadi masalah kan masih menjadi tanggungjawab pengembang. Sampai sekian tahun belum selesai, sehingga APBD belum bisa masuk kesana.karena belum ada serah terima ke pemerintah daerah.
Kalo permasalahan sudah selesai dan sudah ada serah terima pastinya APBD bisa masuk ke sana. Pemerintah daerah akan bertanggungjawab apabila sudah menjadi hal mutlak milik pemerintah daerah, sedangkan ini masih dalam kewenangan pihak pengembang itu tadi.
Untuk penekanan atau tindakan untuk mempercepat serah terima itu kami tidak ada wewenang, karna itu hak ada di dinas dan pemerintah daerah. Cuma kita tau mana kala ada permintaan revitalisasi atau renovasi dan sebagainya anggaran tertolak, kenapa tertolak baru ada penjelasan terkait setatus pasar itu sendiri.
Dari komisi B sendiri sebenarnya tidak ingin ada kerusakan di pasar itu sendiri, dan itu pun yang tau dan melaporkan dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengajukan perbaikan.Baru di situ komisi B tau permasalahannya, dan OPD minta dibantu untuk menyiapkan anggarannya, mekanismenya pembahasan seperti itu.
Jawabannya : Kalo untuk pasar Kliwon, itu masih sama belum ada penyerahan dari pihak pengembang ke pemerintah daerah. Jadi tidak masuk kewenangan di pemerintah daerah tentunya kami tidak bisa berbuat apa-apa. Dan tentunya yang tau tentang perjanjian itu antara pemerintah daerah dengan pengembang. Yang jelas mana kala ada pasar yang tidak sesuai dan di anggap tidak layak dan itu kewenangan pemerintah daerah. “Saya yakin komisi B tidak akan tinggal diam. Pasti akan memperjuangkan agar pasar itu bisa dibangun dengan baik dan ditempati dengan nyaman. Karena kami konsen pada pasar tradisional, karena tumpuan ekonomi tingkat menengah ke bawah yang ada di pasar tradisional.
Boleh ekonomi tingkat atas ada masalah, ekonomi di pasar tradisional masih kuat dan pemangku kebijakan memperhatikan perkembangan pasar, saya yakin perekonomian di bawah masih kuat.