Kudus, Elang Murianews (Elmu) - Sampai dengan Senin (26/5/2025) pukul 16.30 WIB, tidak ada police line (garis polisi) di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya sopir truk dan seorang lainnya terluka di di komplek galian C Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo (Kudus). Tepatnya di belakang tempat pemrosesan akhi (TPA) Tanjungrejo. Hanya sisi kanan pintu masuk (dari arah jalan raya Jekulo- seputar bendung Logung) terlihat tertutup portal. Begitu pula jembatan di seputar jembatan kecil .
Sedang sejumlah alat berat masih berada di lokasi. Sementara tidak ada satupun dump truk yang diparkir. Termasuk 1-3 truk yang terlibat dalam kasus kecelakaan yang terjadi pada Minggu sore ( 25/5/2025).
Pemasangan garis polisi bertujuan untuk menjaga status quo TKP dan mencegah gangguan dari pihak luar, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lancar.
Selain itu , barang bukti yang ada di TKP dapat dilindungi dari kerusakan atau kehilangan, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Kemudian , pemasangan garis polisi juga memudahkan petugas kepolisian untuk membatasi akses ke TKP, sehingga dapat lebih fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan. Hanya petugas kepolisian yang berwenang memasang dan melepas police line.
Masyarakat tidak boleh menerobos atau merusak police line.Menerobos atau merusak police line dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:Pasal 16 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa Kepolisian berwenang melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki TKP dalam rangka menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana.(sup).