Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Elang Murianews- Kuasa hukum pihak keluarga korban Juwita (23) Muhamad Pazri, membeberkan fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL Kelasi Satu J , Sabtu 22 Maret 2025. Korban diduga sempat diperkosa 2 kali oleh pelaku.Peristiwa pertama terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024. Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 atau saat jasad korban ditemukan.“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Pazri, setelah memenuhi panggilan penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (3/4/2025), seperti yang dikutip dari Antara.
Juwita tergabung di media daring lokal yang bertugas liputan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Wartawati ini ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.
Pazri menambahkan, pada September 2024, korban kenalan dengan pelaku lewat media sosial, kemudian komunikasi."Lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri.
Dijelaskan pula, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan. Korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.
Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur. Pelaku diduga sempat memiting korban sebelum memperkosa di dalam kamar tersebut. “Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri.
Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar.
Keluarga Dicecar 63 Pertanyaan –Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut mencecar 63 pertanyaan kepada keluarga terkait kasus ini. “Hari ini penyidik memanggil kami untuk kedua kali, tadi kakak ipar korban menerima 32 pertanyaan, dan kakak kandung korban menerima 31 pertanyaan,” kata Pazri.