Wartawati Juwita Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh

elangmur - Kamis, 3 April 2025 | 22:30 WIB

Post View : 190

Tim Kuasa hukum- dan keluarga korban . Foto Istimewa

        Ia menjelaskan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) guna membuat perkara ini semakin terang agar motif pelaku mengeksekusi korban dapat segera terungkap. “Beberapa pertanyaan diulang penyidik mulai dari kronologis, autopsi, pemakaman, hingga saat keluarga korban membuat laporan ke Polres Banjarbaru,” ujar Pazri.

       Penyidik telah menerbitkan berita acara penyitaan 14 barang bukti yang di antaranya adalah mobil, sepeda motor, telepon seluler, kaca anti gores, laptop, dan alat bukti lainnya telah diperlihatkan penyidik kepada keluarga korban dan kuasa hukum.

        Terkait indikasi kekerasan seksual yang dialami korban, hal ini masih dalam penyelidikan. Namun, ia menyebut pelaku J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik per 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka.“Kami berharap penyidik lebih komprehensif, keluarga sudah meminta agar penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang ada dari awal hingga akhir kejadian,” tutur Pazri

      Pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. Namun, terduga pelaku J ini yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3/2025) malam.(sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single