Buang Sampah Sembarangan, 3 Bulan Penjara

elangmur - Sabtu, 29 Maret 2025 | 19:20 WIB

Post View : 122

Plang-papan nama : larangan membuang sampah sembarangan, sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kudus 4/2017 tanggal 20 Juni 2017 Foto Sup.

Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus mulai mendirikan/memasang plang/papan nama larangan membuang sampah bagi warga Kota Kretek. Meski terbilang amat terlambat, juga tidak digubris.

        Salah satu buktinya, dua papan larangan yang terpasang di tepi jalan raya dari arah kelurahan Wergu Wetan menuju Pasar Baru. Sedang di seputarnya berserakan aneka jenis sampah yang umumnya sudah dimasukan ke “tas kresek “ warna-warni.

        Sampah tersebut berserakan di kanan kiri ruas jalan sepanjang sekitar 30 meter. Hal itu juga terlihat di seputar komplek Balai Jagong, dan nyaris menyeluruh di tepi jalan desa-jalan kabupaten-provinsi-nasional di wilayah Kabupaten Kudus .” Ya mbak pernah dijaga oleh petugas kami semalaman bersama perangkat desa sekitarnya dan salpol PP tidak ditemui orang yg buang sampah disitu ternyata buangnya pindah diutara pasar baru,” ujar Heri, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas PKPLH.

Tidak digubris- warga tetap membuang sampah meski sudah ada papan nama larangan. Itu terlihat di seputar tepi jalan raya menuju Pasar Baru dari arah Kelurahan Wergu Wetan Jumat petang ( 28/3/2025) Foto Sup.

        Dan solusinya, menurut Heri jangka pendek ya diambil sampah liar tersebut.Namun ini tidak menyelesaikan masalah sampah liar ( lokasi ini sudah dijadwalkan pengambilannya seminggu sekali).Ya harus menyadarkan masyarakat jangan membuang sampah disembarang tempat. Lebih baik ikut pelayanan pengambilan sampah . “ kan ada pilihannya ikut pelayanan dari dinas atau dari swasta ( mandiri) atau dari desa /bumdes” tuturnya melalui Whatsapp (WA) Jumat ( 28/3/2025)

Dipenjara 3 bulan

       Plang atau papan nama itu sendiri merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4/2017 tentang Pengolahan Sampah. Pada pasal 42 (e), setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Jika melanggar maka dikenakan Pasal 51 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

        Perda tersebut telah ditetapkan dan ditanda-tangani Bupati Kudus Musthofa 20 Juni 2017 dan diundangkan 21 juni 2017, sehingga ketika papan papan nama larangan baru sekarang ini dimunculkan maka sangat terlambat.

        Lagi pula, pemerintah daerah/pemerintah kabupaten juga “melanggar “ perda itu sendiri. Seperti yang tercantum dalam Pasal 6 (1) Tugas Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas : a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; b. melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah; c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, pemanfaatan sampah; d. melaksanakan penanganan, pengelolaan sampah dan dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; e. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; f. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan g. melakukan Daerah/Unit koordinasi Kerja, antar instansi Perangkat pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah

       Selain itu menyangkut “kasus penutupan “ Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Pemda/Pemkab Kudus juga tidak mengindahkan Pasal 36 (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

"Pegunungan " sampah- di TPA Tanjungrejo Jekulo Kudus, pertengaham Maret 2025. Foto Sup

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single