Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh: pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah longsor,kebakaran,ledakan gas metan, dan/atau hal lain yang menimbulkan dampak negatif.
Kompensasi dapat berupa: relokasi; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau kompensasi dalam bentuk lain.
Bahkan sampai sekarang atau sejak hampir delapan tahun terakhir Pemkab Kudus diduga belum menyusun dokumen Rencana Induk dan Studi Kelayakan Pengelolaan Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun seperti yang tertulis di pasal 15 (1) .
Rencana Induk itu paling sedikit memuat: pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang , pemanfaatan kembali sampah, pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah dan pendanaan.(Rikha/Sup)