Buang Sampah Sembarangan, 3 Bulan Penjara

elangmur - Sabtu, 29 Maret 2025 | 19:20 WIB

Post View : 121

Plang-papan nama : larangan membuang sampah sembarangan, sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kudus 4/2017 tanggal 20 Juni 2017 Foto Sup.

       Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh: pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah longsor,kebakaran,ledakan gas metan, dan/atau hal lain yang menimbulkan dampak negatif.

        Kompensasi dapat berupa: relokasi; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau kompensasi dalam bentuk lain.

        Bahkan sampai sekarang atau sejak hampir delapan tahun terakhir Pemkab Kudus diduga belum menyusun dokumen Rencana Induk dan Studi Kelayakan Pengelolaan Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun seperti yang tertulis di pasal 15 (1) .

         Rencana Induk itu paling sedikit memuat: pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang , pemanfaatan kembali sampah, pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah dan pendanaan.(Rikha/Sup)

 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single