Kudus, Elang Murianews (Elmu) – Spy , pria Kelurahan Bapangan RT 03/01 Kecamatan Kota/ Kabupaten Jepara, dijebloskan ke ruang tahanan Polres Jepara, seusai diperiksa satuan reserse kriminal (Satserse) setempat Jumat ,13 /6/2025. Ia sempat menolak panggilan 1 dan panggilan 2 yang dilayangkan Polres Jepara. Sementara Kasatreskrim polres Jepara AKP ,M Faisal Wildan Umar saat dikonfirmasi tim awak media ini terkait pemeriksaan pelaku.” Ya siap pak terima kasih,ujar Faisal W Umar yang hanya menjawab singkat
Kepala Satserse Polres Jepara, AKP Faisal Wildan Umar membenarkan penahanan Spy tersebut, namun tidak bersedia memberikan keterangan lebih detilnya. Dan yang pasti polisi bertindak atas dasar laporan dari Sugeng Cahyono per 7 Oktober 2024, penduduk Desa Plawangan RT 05/RW 03 Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang.
Sugeng melaporkan atas tindakan Spy yang menjanjikan akan mengurus dan “menyelesaikan” kasus tambak udang Kepulauan Karimunjawa Kabupaten Jepara yang menimpa Sutrisno. Dengan meminta imbalan Rp 600 juta , yang ditransfer lewat salah satu bank. Transaksi tersebut di perumahan Pemuda Luzur nomor 471 Jalan Pemuda Kota Jepara, Senin ( 4 Maret 2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Sedang Sutrisno adalah ayah dari Sugeng Cahyono, yang tercatat sebagai salah satu petambak udang Vaname di Karimunjawa. Bersama dengan petambak udang vaname lainnya, Sutrisno saat itu dituduh mencemari lingkungan. Bahkan sempat dihukum beberapa bulan, namun akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Dan pembebasan tersebut, samasekali bukan atas “jasa “Spy.
Diduga uang Rp 600 juta yang diberikan kepada Spy justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Pria bertubuh gemuk dan berkacamata ini, mengaku sebagai Ketua Umum Insan Pers Jawa Tengah (IPJS) dan anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), serta juga dikenal sebagai “makelar kasus”. Spy nampaknya bakal dijerat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan. Atau melanggar pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana/KUHP) / 372 KUHP.( dikutip dari Braninews/Sup)