Jika ide,gagasan dan mimpi Samani yang berlatar pendidikan teknik sipil dipastikan bakal menarik dan kali pertama di kawasan Gunung Muria dan sekitarnya. Sebab sebagai Insinyur sipil, terampil dalam perencanaan, desain, konstruksi, dan pemeliharaan infrastruktur fisik seperti jembatan, jalan, bangunan, sistem air, dan proyek-proyek rekayasa sipil lainnya.”Nanti dibangun jembatan di lantai atas untuk menghubungkan dengan komplek rumah sakit umum Loekmono Hadi. Khususnya gedung rumah sakit sisi utara.,” tutur Bupati Kudus ke-31 ini. .
Bekas pusat perbelanjaan sendiri, berada di pojok kiri bangunan induk rumah sakit umum yang menghadap ke arah jalan raya/jalan negara. Di sekat dengan jalan menuju Pasar Bitingan dari sisi belakang/selatan. Dan Pasar Bitingan yang sampai sekarang masih dalam sengketa hukun dengan pihak pengembang menghadap utara. Sementara bekas “Matahari” menghadap ke arah jalan raya/negara pula. Dan diseberang depannya juga terdapat bangunan mall, yang menggusur seluruh ruang terbuka hijau dan saat di bawah kerindangan aneka jenis pohon penghijauan dimanfaatkan untuk areal parkir mobil,motor, hingga kegiatan publik lainnya.
Rumah Sakit Umum Loekmono Hadi yang dikutip dari laman rumah sakit itu sendiri, didirikan tahun 1928 oleh Pemerintah Hindia Belanda, Di atas lahan seluas 38.725, 25 meter persegi, atau 3,8 hektar dan berada di Desa Ploso Kecamatan Jati. Dengan direktur pertama , dr. C.Van Proosdy. Sempat dikuasai Jepang pada tahun 1942- 1945 dan saat itu rumah sakit dipimpin d Lie Gik Djing, dr.R.SW.Roroem dan dr. Tjia. Setelah Jepang pergi, pada tahun 1946 Rumah Sakit Umum Kudus dipimpin oleh dr. Loekmonohadi.
Rumah Sakit Umum Kudus juga digunakan untuk tempat kuliah dan praktek oleh Perguruan Tinggi Kedokteran (PTK), sehingga Rumah Sakit Umum Kudus selain melaksanakan pelayanan kesehatan juga sebagai tempat pendidikan Dokter, bidan dan perawat. Sedang saat ini rumah sakit umum tergolong kelas B , dengan status Badan Layanan Umum (BLU. Memiliki luas bangunan 91.482 meter persegi, Dengan tempat tidur super VIP 23, VIP 17, Kelas I 44, Kels II 69, Kelas III 140, ICCU tanpa ventilator 5 dan isolasi berkapasitas 56 kamar tidur.
Meski kemungkinan besar sisi arsitekturnya bakal menarik dan digarap langsung Bupati Kudus Samani, namun Pemkab Kudus sampai sekarang masih “berhutang” dengan hilangnya ruang terbuka hijau yang sekarang ditempati mall, Termasuk alih fungsi lahan (pertanian) terus menggerus, sehingga melanggar undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menetapkan proporsi ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas wilayah kabupaten/kota.(Sup).