Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

elangmur - Sabtu, 29 Juni 2024 | 07:40 WIB

Post View : 212

Kudus,Elang Murianews-  Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL),  dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Jumat (28/6/2024)..Pada tempat yang sama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara.

               SYL dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

                   Menurut Jaksa Penuntut umum  Komisi Pembrantasan Korupsi,Meyer Simanjuntak : SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut

                Hal yang memberatkan : satu di antaranya adalah tindak pidana pemerasan yang dilakukan SYL dilakukan dengan motif tamak. Dan satu-satunya hal meringankan tuntutan pidana adalah SYL sudah berusia lanjut yaitu 69 tahun.

                    Sedangkan hal-hal yang meringankan atas tuntutan terhadap  Kasdi dan Hatta , karena keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut. Mengakui ,menyesali perbuatannyadan i juga bersikap kooperatif menjelaskan perbuatannya dalam kasus pemerasan tersebut.(sup)

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single