Kudus, Elang Murianews (Elmu)- Lima hari menjelang pemelihan kepala daerah (Pilkada), serangan fajar sudah mulai beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Kudus. Dari uang tunai Rp 120.000,- - Rp 150.000,-/ pemilih hingga satu paket sembilan bahan pokok (sembako). Dan itu diduga dilakukan kedua kubu, pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Kudus nomor urut satu Samani – Bellinda, maupun Hartopo- Mawahib. Dengan ditengarai adanya foto dan nomor urut masing masing bakal calon.
Umumnya warga yang menjadi sasaran serangan fajar tersebut menyambut gembira- karena menerima rejeki dadakan dan hanya berlangsung lima tahun sekali. Warga juga enggan melaporkan adanya serangan fajar ke pihak Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu). Sebab selama ini nyaris tidak pernah ditindak-dilanjuti. Dibiarkan begitu saja. Bawaslu juga dipastikan tahu, karena setiap desa telah “diangkat” seorang petugas Bawaslu.
Sedang upaya Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) untuk “memerangi” serangan fajar dengan kampanye antikorupsi bertema Hajar Serangan Fajar, juga nyaris bagai angin lalu.
Serangan fajar- menurut laman Pusat Edukasi Anti Korupsi, “Serangan Fajar” merupakan istilah populer dari politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.Namun, juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.
Adapun bahan kampanye yang diperbolehkan oleh KPU dan bukan termasuk dalam serangan fajar dijelaskan secara rinci pada Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis.Adapun pada ayat 6 yang berbunyi: Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dikonversikan dalam uang nilainya paling tinggi Rp 60.000.(Rikha/Sup).