Daniel Menanti Keputusan “Wakil “ Tuhan

elangmur - Kamis, 4 April 2024 | 07:01 WIB

Post View : 857

Salah satu sudut- keindahan Pulau Karimunjawa Jepara Foto istimewa.

                Menurut Kompas.Id, sebuah komentar yang menggambarkan dampak pencemaran limbah tambak udang di Pantai Cemara, Karimunjawa. Namun hal itu dianggap sebagai ujaran kebencian dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.( UU ITE).

Tambak udang vaname - di Karimunjawa yang diduga mencemari lingkungan Foto istimewa

               Kemudian , Daniel pertama kali dilaporkan seorang berinisial R ke Kepolisian Resor Jepara pada 8 Februari 2023. Lalu diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka. Melalui surat ketetapan  bernomor S.Tap/82/VI/2023/Reskrim.

              Awalnya, surat tersebut tertanggal 8 Februari 2023 atau di hari yang sama saat Daniel dilaporkan. Menurut kuasa hukum Daniel dari tim advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), surat itu lantas diminta untuk ditukar, kemudian diganti tanggalnya menjadi 1 Juni 2023.

             Meski telah  ditetapkan sebagai tersangka, awalnya Daniel tidak ditahan. Ia pertama kali ditahan di Polres Jepara pada 7 Desember 2023. Kemudian dibebaskan esok harinya, setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

             Pada 24 Januari 2024, berkas perkara Daniel dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Penyidik Polres Jepara kemudian melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Jepara. Karena khawatir Daniel melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti, jaksa memerintahkan agar Daniel ditahan.           

Daniel Frits Maurits Tangkilisan- aktivis lingkungan Jepara. Foto istimewa.

           Atas keputusan tersebut, tim kuasa hukum Daniel berencana mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.”Dalam waktu tidak lebih dari 24 jam, sudah keluar registrasi dan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jepara. Hal ini cukup mengagetkan karena kami sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara. Permohonan itu akhirnya tidak bisa digunakan,” kata Koordinator Humas dan Media Tim Advokasi Iluni UI Yaswin Ibensina saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).

            Pada 25-29 Januari 2024, tim kuasa hukum Daniel membuat permohonan penangguhan baru bersama dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat Jepara. Sebanyak 14 surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan itu ditolak.

            Lalu sidang perdana kasus Daniel digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada 1 Februari 2024  hingga 19 Maret 2024, jaksa  Ida Fitriyani membacakan tuntutannya. Ia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara memutuskan untuk menyatakan Daniel bersalah.

            Dengan alasan ”Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Ida.

             Jaksa penuntut umum ini  juga meminta agar Daniel dipidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mmembayar denda Rp 5 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

img single