Selain itu juga menunut agar Daniel tetap berada di tahanan dan mewajibkan Daniel membayar biaya perkara Rp 5.000. Barang bukti perkara berupa ponsel Xiaomi Redmi 5 warna hitam nomor sim card 08158193592 serta akun Facebook bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dirampas dan dimusnahkan.
Dan dalam sidang dengan agenda keputusan yang dijadwalkan berlangsung Kamis 4 April 2024, akan diwarnai dengan aksi unjukrasa di komplek Pengadilan Negeri Jepara. Hal itu dibenarkan Yaswin Ibensina, perwakilan koalisi. “ Diperkirakan lebih dari 200 orang akan hadir mengawal sidang Daniel tersebut. Dengan membawa sejumlah pamflet dan berpakaian serba hitam. Kami akan kumpul dan berangkat dari Taman Kerang,” ujarnya.(sup).