Jepara,Elangmuria-News- Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50), Kamis 4 April 2024 menanti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara dalam agenda lanjutan kasus aktivis lingkungan Karimunjawa. Apakah keputusannya, sesuai julukan Hakim sebagai “wakil” Tuhan, karena setiap keputusannya wajib mencamtumkan irai-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 2 Ayat 1 UU No. 48 tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman). Tanpa irah-irah tersebut, putusan hakim tak punya nilai apa-apa.
Dan menyimak perjalanan proses persidangan kali ini diwarnai banyak hal. Tetapi secara garis besar merupakan perseteruan antara kelompok petambak udang dan aktivis lingkungan. Kelompok petambak udang yang konon sudah berbudidaya sejak tahun 2016 memiliki “nilai lebih”.
Mengutip laman dari Dinas Perikanan Jepara, pada tahun 2022 :hasil produksi udang vaname di Kabupaten Jepara mencapai 4.122,09 ton. Sedikit menurun dibanding tahun 2021 sebesar 4.485,07 ton Dan jauh meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya 1.543,83 ton.
Dari hasil produksi 4.122,09 ton tersebut, sebagian besar diantaranya dihasilkan petambak udang di Karimunjawa sebesar 1.648,82 ton. Disusul di Kecamatan Mlonggo ( 865,64 ton), Donorejo ( 824,42 ton), Kedung ( 577,09 ton) dan Kecamatan Kota Jepara ( 206,10 ton). Lalu dari nilai produksi/hasil penjualan mencapai Rp 329.766.800.000,- (tingkat kabupaten) Dan khusus Karimunjawa sebanyak Rp 131.906.720.000,-.
Sedang luas tambaknya tercatat 42 hektar dengan jumlah petambak 33 orang dan 29 diantaranya telah memiliki lahan bersertifikat dan sudah mengantongi nomor induk berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Jepara.
Namun kehidupan mereka kini menghadapi situasi “hidup atau mati”. Setelah pemerintah kabupaten (Pemkab) Jepara secara resmi menutup areal pertambakan udang di kepulauan ini , karena melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diberlakukan mulai 2023-2043.
Dan mereka dituding limbah tambak ini mencemari lingkungan. Bahkan empat orang , SL (50), S (50), TS (43), dan MSD (47). SL merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur, sementara tiga lainnya merupakan warga Karimunjawa ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Penyidikan dan penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan penertibaan penggunaan ilegal Tanaman Nasional Karimunjawa sebagai sarana tambak udang. Dalam operasi itu didapati adanya pencemaran di perairan taman nasional yang berasal dari limbah tambak udang. Limbah itu mengganggu aktivitas wisata dan terumbu karang.
”Para petambak udang mengambil air dari perairan taman nasional yang disalurkan melalui pipa ke tambak udang. Kemudian, membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan Taman Nasional Karimunjawa tanpa izin,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani dalam siaran pers Kamis (21/3/2024).